Kejati Sumut Tuntut Mati 83 Terdakwa Narkotika, Kejari Medan Mendominasi

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, mencatat hingga Oktober 2023, sebanyak 83 terdakwa kasus narkotika dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus narkotika menjadi atensi dalam proses hukum dijalani oleh pihak kejaksaan ini.

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan. Ia menjelaskan bahwa dari 83 perkara ini, ada yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht dan ada juga yang sedang dalam proses kasasi atau banding.

Yos mengungkapkan bahwa dari 83 perkara ini, yang dituntut mati. Ada yang diputus oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri, dengan berbagai putusan, yakni seumur hidup, ada juga yang dihukum 18 tahun sampai 20 tahun penjara.

"Kejahatan narkotika menjadi musuh terbesar kita, kejahatan narkotika ini merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelakunya," ucap Yos kepada VIVA Medan, Senin 6 November 2023.

Sidang tuntutan mati kasus 27 kg digelar di PN Medan.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Untuk diketahui, 83 terdakwa narkotika dituntut mati, dengan perincian Kejari Medan 35 terdakwa, Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Deliserdang 6 terdakwa, Kejari Batubara 3 terdakwa, Kejari Langkat 10 terdakwa, Tanjung Balai 5 terdakwa dan Kejari Serdang Bedagai 8 terdakwa.

Yos menjelaskan walaupun hakim memiliki kebebasan dalam mementukan pemidanaan, sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya. Namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang.