Rekonstruksi Pembunuhan di Kebun Tebu Tandam, Dicekik 2 Kali dan Kedua Pergelangan Tangan Disayat
- M Akbar/VIVA Medan
VIVA Medan - Sadis! Kata ini pantas disematkan kepada Afrizal Purnama (23), tersangka pembunuhan berencana terhadap Yeni Agustina Sipahutar (25), yang ditemukan tewas di kebun tebu, Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Selasa 26 September 2023 lalu.
Nyawa korban dihabisi dengan cara dicekik dan nadi pada kedua pergelangan tangannya disayat dengan pisau cutter. Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi yang dilakukan penyidik Polres Binjai dan Kejaksaan Negeri Langkat di Mapolres Binjai, Jumat 20 Oktober 2023.
Rekonstruksi dilakukan sebanyak 25 adegan. Korban dibunuh berawal dari ajakannya kepada tersangka untuk mengajak pergi jalan-jalan, Senin 25 September 2023.
Korban menemui tersangka di Hermes Mall, Kota Medan, dengan motornya Honda Vario BK 3772 PBE. Korban kemudian mengajak tersangka untuk nonton di Binjai Mall.
Tapi tersangka menolaknya dan akhirnya mereka makan di warung bakso Jalan Soekarno-Hatta Km 19, Kecamatan Binjai Timur. Setelah itu, tersangka mengajak korban untuk menemaninya pangkas rambut di daerah Helvetia.
Setibanya di sana, korban ada menyerahkan uang senilai Rp1,8 juta. Belum diketahui pasti uang itu untuk apa.
Korban juga menunggu tersangka pangkas rambut dan tak lama kemudian hujan turun. Tersangka menyuruh korban untuk menghubungi orang tuanya bahwa sedang berteduh karena hujan deras.
Namun demikian, korban tetap mengajak tersangka pulang sembari mengeluarkan kata cacian dan tak pantas hingga berbuntut sakit hati. Meski begitu, tersangka bersama korban akhirnya jalan pulang ke rumah ketika hujan berangsur reda.
Dalam perjalanan, hujan kembali turun dan mereka singgah di warung. Tersangka beli air minum dan 2 pisau cutter di warung tersebut.
Diduga sakit hati korban sudah memuncak lantaran dalam perjalanan juga terus diomelin dengan kata-kata kasar. Setelah dari warung, tersangka yang mengendarai motor dan korban menjadi penumpang, kembali melanjutkan perjalanan serta masuk ke areal perkebunan tebu yang kondisinya sepi dan gelap.
Di kebun tebu inilah nyawa korban dihabisi yang diawali dengan cekcok mulut. Tersangka diduga terpancing omongan korban yang menantangnya apakah berani membunuhnya.
Sontak kedua tangan tersangka langsung mencekik korban dengan posisi berdiri keduanya. Kemudian korban jatuh pingsan dan tersangka kembali mencekiknya.
Ketika korban kritis, tersangka menyayat pergelangan tangan kiri dan kanan korban dengan dua pisau cutter tersebut. Setelah itu korban sempat menonton korban yang diduga sudah meninggal dunia dan menyeret masuk ke dalam perkebunan tebu guna menghindarkan perhatian masyarakat secara langsung.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menjelaskan, rekonstruksi dilakukan turut diikuti Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Langkat.
"Kita merekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Hamparanperak tepatnya di kebun tebu. Rekonstruksi dilakukan untuk memfaktakan bagaimana caranya pelaku melakukan proses pembunuhan kepada korbannya," katanya didampingi Kanit Pidum, Ipda Benjamin Silaban.
Tersangka menghabisi nyawa korban karena sakit hati. Sebab, menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka dan hasil penyelidikan hingga penyidikan, bahwa korban sering memarahinya.
"Sebelum melakukan aksinya, tersangka sudah merencanakannya dan kita sangkakan pasal 340," katanya.
Tersangka ditangkap di Jalan Sekip, Kota Medan pada malam harinya usai jenazah ditemukan.