Jaksa Banding Vonis Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana PA Kasus Satwa Dilindungi
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Kejaksaan Negeri Langkat sudah menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat terhadap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin dalam perkara kepemilikan satwa dilindungi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun membenarkan hal tersebut.
"Ya, kami sudah menyatakan banding," ujarnya, Selasa 5 September 2023.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah menyatakan banding terkait vonis yang dijatuhkan Hakim Ketua, Ledis Meriana Bakara pada Jumat 1 September 2023 kemarin. Namun, ia menjawab tidak tahu saat ditanya apakah memori banding sudah diserahkan atau belum.
"Sudah menyatakan banding di pengadilan. Kalau penyerahan (memori) banding, saya belum tahu," jawabnya.
Ia pun tidak menjabarkan apa alasan JPU akhirnya menyatakan banding atas kasus yang menimpa mantan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Langkat tersebut.
"Ada hak JPU," ujarnya singkat.