Dilindungi Hukum, Pemilik Merek Frilla Keluarkan Somasi Terbuka

Pemilik merek dagang Frilla menunjukkan koleksi pakaian.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Pemilik Toko Frilla di Pusat Grosir Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Indonesia menyampaikan somasi terbuka atas dugaan penggunaan, tanpa izin Merek Dagang 'Frilla' oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak.

Hal itu, diungkapkan oleh Advokat dan Konsultan Hukum, Muhammad Habibi, S.H., M.H selaku kuasa hukum Ali Nurdin selaku pemilik Toko Frilla, kepada wartawan di Kota Medan, Selasa 21 Agustus 2023.

Habibi menjelaskan bahwa kliennya Ali Nurdin merupakan pendaftar pertama dan pemegang hak resmi, atas merek dagang Frilla yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, dengan nomor pendaftaran IDM00606096 pada tahun 2016.

"Merek ini mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun, mulai dari tahun 2016 hingga tahun 2026," sebut Habibi.

Dalam pengumuman ini, Habibi mencatat bahwa telah terdeteksi aktivitas produksi dan/atau dagang yang diduga menggunakan Merek Frilla tanpa izin yang sah. Ia menekankan bahwa penggunaan merek yang serupa atau memiliki kesamaan dengan Merek terdaftar untuk barang dan/atau jasa serupa bisa menjadi pelanggaran hukum, merujuk pada Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 100 ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Pelanggaran semacam itu, dapat berujung pada hukuman pidana penjara dengan ancaman hingga 5 tahun," sebutnya.

Dalam somasi terbuka ini, Muhammad Habibi memberikan peringatan kepada semua pihak untuk tidak menggunakan, memproduksi, atau memperdagangkan barang dengan merek dagang 'Frilla' tanpa izin resmi dari pemiliknya. Ia juga mengimbau pelanggar untuk membuat permohonan maaf secara tertulis dan video di berbagai platform media sosial serta media cetak nasional sebagai upaya rekonsiliasi.