Partisipasi Masyarakat dalam Penegakan Hukum Mewujudkan Peradilan Bersih

Komisi Yudisial RI gelar diskusi hukum.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Masyarakat diajak berpartisipasi bersama Komisi Yudisial (KY) RI, bersama-sama, mengawasi penegakan hukum, sebagai upaya peningkatan access to justice, untuk mempercepat terciptanya peradilan bersih dan berwibawa sebagai bagian dari fungsi KY itu sendiri.

22.974 Peserta Mengikuti UTBK-SNBT 2024 Dilaksanakan di Unimed

Hal itu, diungkapkan oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho, Dr. Muhammad Redha Valevi, sebagai narasumber diskusi hukum digelar KY RI, di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Kamis kemarin, 26 Oktober 2023.

Dalam kesempatan itu, Redha Valevi mengangkat tema 'Partisipasi Masyarakat dalam Penegakan Hukum Mewujudkan Peradilan Bersih'. Menurut Redha Valevi, penting adanya edukasi kepada masyarakat terutama terkait kedudukan, wewenang dan tugas KY sebagai lembaga negara yang berperan dalam mewujudkan peradilan bersih.

Sebanyak 37.169 Peserta Ikuti UTBK-SNBT 2024 Digelar di USU

"Peran serta masyarakat atau publik ini adalah hal penting dalam mengawal peradilan bersih dan bermartabat di Provinsi Aceh," kata Redha Valevi di hadapan Tim KY- RI yang mendapat aplus dari segenap peserta dalam diskusi tersebut.

Dia menambahkan, KY dipandang perlu bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menjaga integritas hakim dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap hakim dan pengadilan. Sehingga, tambahnya, kesadaran hukum di masyarakat menjadi tergugah pentingnya nilai– nilai luhur Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menjadi hidup dalam masyarakat.

Reuni Akbar ke-33, STOK Bina Guna Perkenalkan Prodi Baru Satu-satunya di Sumut

"Peran Serta Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Peradilan Bersih dapat menjadi alternatif pembelajaran tentang isu kepastian hukum, dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat," katanya.

Di sisi lain, Ketua MS Jantho juga menjelaskan bahwa MS sebagai Pengadilan Agama yang memiliki tugas pokok menerima, memeriksa dan memutus perkara perdata agama juga memiliki kewenangan Absolute menerima, memeriksa dan memutus perkara Pidana yaitu Qanun Jinayat.

Halaman Selanjutnya
img_title