Minta Manulife Laksanakan Kesepakatan, Kuasa Hukum SukFen : Belum Tunjukkan Komitmennya
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Jefri MT Sipahutar, selaku kuasa hukum Sukfen meminta Manulife memenuhi kesepakatan perdamaian yang telah terjadi pada Agustus 2023 lalu. Dimana, dalam kesepakatan tersebut, Manulife meminta untuk berdamai dengan pihak terlapor AC dan E, yang berstatus tersangka.
"Namun, sampai saat ini, Manulife belum menunjukkan komitmennya. Karena klien kami, sudah memenuhi syarat atas perdamaian dan pencabutan laporan yang dilakukan oleh klien saya," ucap Jefri, kepada wartawan, di Kota Medan, Selasa 24 Oktober 2023.
Jefri menjelaskan kesepakatan tersebut, terjadi perdamaian antara Sukfen dengan AC dan E. Perdamaian itu, disertai dengan pencabutan laporan ke polisi. Namun hingga saat ini, belum ada niat baik dari perusahaan asuransi itu, kewajibannya dalam kesepakatan itu.
"Untuk itu, kami minta pihak Manulife berkomitmen terhadap kesepakatan yang sudah kita sepakati dari bulan Agustus, yang sampai saat ini tidak dilaksanakan. Sementara, di bulan September 2023. Manulife memberikan kami kesempatan lima hari kerja untuk menyelesaikan perdamaian dan pencabutan laporan," jelas Jefri.
Jefri mengharapkan agar Manulife berkomitmen sesuai kesepakatan yang telah disepakati pada Agustus 2023 lalu. Selain itu, ia juga meminta Manulife untuk memberikan draft penghapusan Clawback sebagai bentuk komitmen dari Manulife terhadap permintaan itu.
"Kami baru dapat email dari Manulife. Manulife menyatakan, bahwasanya perkara ini harus sampai SP3, sementara kesepakatan di awal. Kami hanya sampai pencabutan. Tentang penerbitan SP3 tersebut, itu kan dilakukan oleh penyidik. Tapi, kami sudah membuktikan bahwasanya kami sudah mencabut laporan tersebut," tutur Jefri.
Namun, apabila Manulife tidak memenuhi komitmen dan kesepakatan yang telah terjadi, Jefri tetap akan mengambil langkah hukum terhadap Manulife.