Polisi Ungkap Ladang Ganja di Kawasan Tahura Karo, 2 Pelaku Ditangkap
- Dok Polres Tanah Karo
"Setelah kita sisir, ada enam titik lokasi ganja ini ditanam yang kita berhasil susuri. Dari enam titik ini, kita prediksi kurang lebih 203 batang tanaman ganja baik dari ukuran kecil sampai besar," jelas Wahyudi.
Kedua pelaku dan barang bukti, diamankan dan dibawa ke Mako Polres Tanah Karo, untuk proses hukum selanjutnya. Para pelaku, dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman dan maksimal seumur hidup kurungan penjara.
Dengan adanya temuan ini, Wahyudi menjelaskan kasus ini, merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Sumut, melalui 'Program Prioritas Kita'. Dimana, dari lima program, salah satunya ialah pemberatan narkoba yang merupakan musuh bersama.
"Untuk itu, saya mengajak kepada masyarakat untuk ikut serta memberikan pengawasan di lingkungannya masing-masing. Jika masyarakat menemukan adanya peredaran narkoba di wilayah Polres Tanah Karo, diharapkan langsung memberikan informasi," kata Wahyudi.