Berkas Perkara Penganiayaan dan BBM Ilegal AKBP Achiruddin Dinyatakan Lengkap
- BS Putra/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Dua berkas perkara milik AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Berkas itu, kasus penganiyaan dan kasus gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
Untuk kasus penganiyaan, dilakukan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Sedangkan, kasus BBM ilegal ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
"Ya benar, dua berkas (penganiayaan dan BBM) yang menyeret AKBP AH sudah dinyatakan lengkap," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu 14 Juni 2023.
Hadi mengungkapkan dalam waktu dekat, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Medan. Selain kedua kasus ini, mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu, jadi tersangka kasus gratifikasi.
"Kalau yang gratifikasi berkasnya belum lengkap," jelas Hadi.
Sedangkan untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hadi mengungkapkan penyidik kepolisian masih melakukan proses penyidikan.
"Kalau TPPU belum, masih proses penyelidikan," tutur perwira melati tiga itu.
Untuk diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan menyandang status tiga kali jadi tersangka. Kasus pertama, berawal dari perkelahian anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Abdul Ghany Hasibuan dengan temannya, bernama Ken Admiral di rumahnya, di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kedua belah pihak saling lapor ke Polrestabes Medan, pada sore harinya. Hingga kasus ini, ditarik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Pada Selasa 25 April 2023. Video membabi-buta penganiayaan dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral viral di media sosial dengan cepat, pada malam harinya.
Anak dan bapak tersebut, langsung diamankan petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut. Pada malam itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan jadi tersangka.
Kemudian, AKBP Achiruddin saat menjabat Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut ditahan dan penempatan khusus oleh Bidang Propam Polda Sumut. Keesokan harinya, Rabu 26 April 2023, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melakukan penggeledahan rumah mewah milik AKBP Achiruddin.
Kamis 27 April 2023, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, melakukan penggeledahan gudang penimbunan BBM ilegal tidak jauh dari rumah mewah milik AKBP Achiruddin tersebut.
Pada Selasa 2 Mei 2023, AKBP Achiruddin menjalani sidang kode etik di gedung Bidang Propam Polda Sumut. Perwira melati dua itu, menerima putusan sanksi terberat, Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Pada malam harinya, Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak memberikan keterangan pers dan mengungkapkan AKBP Achiruddin jadi tersangka kasus penganiyaan terhadap Ken Admiral.
"Sehingga, sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan,)," ucap Panca dengan tegas.
Terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan disangka dengan pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KHUP. Panca mengungkapkan selain diproses secara kode etik dengan putusan PDTH. Perwira polisi menengah itu, diproses secara pidana umum.
"Terhadap AH sedang diproses pidana umum pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KUHP," kata jendral bintang dua itu.
Senin 8 Mei 2023, AKBP Achiruddin dan Aditya Hasibuan menjalani rekontruksi kasus penganiayaan terhadap korban, Ken Admiral di Mako Polda Sumut.
Disaksikan pihak Jaksa Penuntut Umum, keluarga korban dan kedua Kuasa Hukum tersangka dan korban. Dalam rekonstruksi itu, AKBP Achiruddin sempat sempat menyampaikan pesan kepada Aditya Hasibuan untuk beribadah dan berzikir kepada Allah.
"Sedih lah, (berpesan) nak banyak zikir ya nak. Kalau kek manalah, kalau punya anak kek gitu,” sebut AKBP Achiruddin kepada wartawan, usai melakoni rekontruksi.
AKBP Achiruddin selaku bapak dari Aditya Hasibuan mengungkapkan bahwa setiap orang tua tidak ingin melihat, anaknya menghadapi hukum seperti ini. Namun begitu, harus tetap dilalui.
“Semua orang tua, tidak ada menginginkan anaknya dihukum berat, termasuk kawan-kawan wartawan ya. Coba kita berempati dulu, kek mana kalau kelen jadi saya,” kata AKBP Achiruddin.
Untuk secara pribadi, AKBP Achiruddin menyampaikan siap menerima hukuman dalam kasus ini. Karena, dia sudah ikhlas menghadapi proses hukum kedepannya.
“Saya ngomong pun gak ada artinya. Ya sudah, saya ikut saja. Konsekuensinya apa? Saya siap sudah. Alhamdulillah ya sudah. Apapun kebijakan pimpinan terhadap saya, saya siap," tutur AKBP Achiruddin.