Bawa 1,3 Ton Ganja ke Medan, Pemuda Asal Aceh Divonis Mati

Majelis Hakim PN Medan yang memvonis mati terdakwa 1,3 ton ganja hukuman mati.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 bal yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 972.000 gram. Adapun total berat keseluruhannya 1.338.000 gram atau 1,3 ton dan uang tunai Rp2 juta.