Anak AKBP Achiruddin Melawan, Prapidkan Kapolda hingga Dirkrimum Polda Sumut

Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan jalani rekontruksi.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA MEDAN

Dalam poin-poin pengajuan Prapid tersebut, Ali menjelaskan laporan disampaikan Aditya Hasibuan dihentikan Surat Nomor : B/922/IV/2023/Ditreskrimum Perihal : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tanggal 27 April 2023: diterbitkan Termohon Il selaku anggota/bawahan serta persetujuan dari Termohon I adalah cacat hukum/batal/tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

"Kami mengharapkan majelis hakim mengadili, dengan menerima dan mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon seluruhnya," ucap Ali.

Ali mengharapkan putusan majelis hakim nantinya, memerintahkan termohon I, Termohon II dan Termohon III, untuk melanjutkan Penyidikan terhadap terlapor Ken Admiral serta menetapkan sebagai Tersangka dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 23 Desember 2022:

AKBP Achiruddin Hasibuan jalani rekonstruksi kasus penganaiyaan.

AKBP Achiruddin Hasibuan jalani rekonstruksi kasus penganaiyaan.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

"Kami juga mengharapkan putusan Prapid ini memerintahkan termohon I, termohon II dan termohon III, untuk melakukan upaya paksa. Jika terlapor Ken Admiral, tidak patuh atas panggilan termohon dalam proses penyidikan," jelas Ali.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan terjadi di rumah mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.

Pasca peristiwa itu, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan sama-sama membuat laporan ke Mako Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan dalam perkelahian tersebut.