Ada Bacaleg Berstatus Tersangka Mendaftar, Ini Penjelasan Ketua KPU Sumut

Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

"Soal tersangka dia enggak diatur, yang diatur itu mantan narapidana. Tersangka ini, kan dia harus dilihat aspek praduga tidak bersalah. Jadi tidak ada peraturan KPU mengatur tersangka, kecuali dia sudah menjadi terpidana," jelas Herdensi.

Apa disampaikan Herdensi tertuang dalam nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pada pasal 11 ayat 1 huruf g, terkait Bacaleg tidak pernah pidana atau terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun.

Sebelumnya, dari 100 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Sumut yang didaftarkan DPD PAN Sumut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Jumat sore, 12 Mei 2023. Salah satunya, ada nama Ahmad Fauzan Daulay, yang merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Plt Ketua DPD PAN Sumut, Syah Afandin.

Plt Ketua DPD PAN Sumut, Syah Afandin.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Masuknya, nama Ahmad Fauzan dibenarkan oleh Plt Ketua DPD PAN Sumut, Syah Afandin kepada wartawan di Kantor KPU Sumut, usai mendaftar Bacaleg dari PAN Sumut. Ia mengklaim bahwa kasus Ahmad Fauzan sudah selesai atau damai.

"Tetap mencalonkan (Bacaleg untuk DPRD Sumut periode 2024-2029)," sebut Ondim sapaan dari Syah Afandin.

Ondim yang juga menjabat sebagai Plt Bupati Langkat itu, mengharapkan dengan maju kembali mantan Ketua DPD PAN Sumut itu. Pencalegkan Ahmad Fauzan tidak bermasalah dikemudian hari.