Dicegat di Binjai, 27 Kg Sabu dari Aceh Gagal Dibawa ke Medan

27 kg sabu dari Aceh digagalkan Ditresnarkoba Polda Sumut.
Sumber :
  • Tangkapan Layar/VIVA

VIVA Medan - Peredaran 27 kg sabu dari Aceh ke Medan digagalkan Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku tak berkutik saat disergap dan barang bukti ditemukan di dalam mobil yang dikendarainya.

Polda Sumut membenarkan penangkapan peredaran sabu dari Aceh ke Medan itu pada Rabu 10 Mei 2023. Pembawa barang haram tersebut bernama Lukmana (25) warga Jalan Perjuangan, Kompleks Elite, Tanjungrejo, Kota Medan turut diamankan bersama 27 kg sabu itu.

"Dari tangan tersangka Lukmana disita barang bukti sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27.000 gram (27 kg)," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis 11 Mei 2023.

Hadi menerangkan, tersangka Lukmana ditangkap atas laporan dari masyarakat masyarakat adanya seseorang yang membawa narkoba jenis sabu dari Aceh ke Medan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova plat BL-11xx-ZH, Rabu 10 Mei 2023.

"Dari informasi itu personel melakukan penyelidikan tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Kota Binjai, berhasil mengamankan mobil yang dikendarai tersangka Lukmana," terangnya.

 

Tersangka Lukmana dan 27 kg sabu dari Aceh

Tersangka Lukmana dan 27 kg sabu dari Aceh

Photo :
  • Tangkapan Layar/VIVA