2 Pelaku Pencabulan di Dairi Sumut Ditangkap Keluarga Korban

Pelaku pencabulan di Dairi ditangkap keluarga korban.
Sumber :
  • Dok Polres Dairi

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi, mengamankan dua pemuda terduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kini, kedua pelaku sudah menjadi tersangka dan diamankan. Kedua pemuda asal Kabupaten Dairi, Sumatera Utara itu, masing-masing berinisial JM (20) dan IF (17).

Mereka diamankan oleh keluarga korban dan diserahkan oleh ke Mako Polres Dairi, Selasa 28 Maret 2023. Yang sebelumnya, sudah membuat laporan ke polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba menjelaskan peristiwa pencabulan itu, berlangsung dua kali dilakukan oleh kedua remaja, yang masih dibawah umur tersebut, terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.

Hasil interogasi terhadap JM bahwa, Riswanto mengungkapkan pelaku mengaku perbuatannya melakukan pencabulan korban pada Senin malam, 27 Maret 2023, sekitar pukul 19.35 WIB.

"Selanjutnya, dari hasil interogasi dari terduga pelaku yang masih dibawah umur IF. Telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban, pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023," ucap Riswanto, Kamis 30 Maret 2023.

Menerima pengaduan korban, Riswanto mengungkapkan membuat laporan ke Mako Polres Dairi. Kemudian, langsung dilakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.

"Pelaku telah dibawa oleh pihak keluarga korban ke Polres Dairi dan ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, dilakukan penahanan di RTP Polres Dairi, guna proses penyidikan selanjutnya," jelas Riswanto.