KPK Geledah Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno, Terkait Gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Sumber :
  • Dok Fanpage

VIVA Medan - Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan ini terkait kasus korupsi berupa gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Dari penggeledahan di rumah Japto tersebut, belasan mobil berhasil disita KPK. Penyitaan itu, berupa mobil hingga uang rupiah dan valuta asing (valas) yang berhasil disita dari penggeledahan Selasa malam.

"Hasil sita rumah JS: 11 kendaraan roda 4, uang rupiah dan valas, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 5 Februari 2025, melansir VIVA.co.id, Rabu 5 Februari 2025.

Penggeledahan berlangsung di rumah Japto Soerjosoemarno di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan berlangsung pada Selasa 7 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB.

"Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung no.8 RT.10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel," kata Tessa.

Diketahui, Rita mulanya ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Kemudian, Rita sudah diadili dalam kasus gratifikasi. Selanjutnya di 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia juga diminta untuk membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim pun menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.