KPK Geledah Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno, Terkait Gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Sumber :
  • Dok Fanpage

Namun begitu, upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Kini dia telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu. Di sisi lain, Rita juga ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 5 Februari 2025 - 11:51 WIB

Judul Artikel : KPK Sita 11 Mobil dari Penggeledahan di Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno

Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1795827-kpk-sita-11-mobil-dari-penggeledahan-di-rumah-ketum-pp-japto-soerjosoemarno

Oleh : Agus Rahmat, Zendy Pradana