Kasus Penganiayaan dan Pengancaman AKBP Achiruddin, Kompolnas: Pelanggaran Berat Layak Dipecat

AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sumber :
  • Istimewa/Facebook

"Saat kejadian itu disaksikan oleh orang tuanya. Keterangan sementara kemarin itu dia dibiarkan berkelahi supaya tuntas malam itu," kata Dudung.

Kombes Dudung juga menerangkan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan telah terbukti melanggar kode etik kepolisian sesuai dengan Pasal 13 Huruf N Perkap No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik profesi dan Fungsi Kode Etik Polri.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id

Judul Artikel : Kompolnas Minta Proses Pidana AKBP Achiruddin Jika Terbukti Todongkan Senjata

Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1595444-kompolnas-minta-proses-pidana-akbp-achiruddin-jika-terbukti-todongkan-senjata