Anggota TNI Dibegal Hendak Bertugas, Pelaku Ditangkap Masih Dibawah Umur

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat paparkan pelaku pembegalan (baju orange) terhadap seorang prajurit TNI.
Sumber :
  • Dok Polsek Sunggal

VIVA Medan - Polsek Sunggal berhasil mengungkap dan menangkap kawanan begal dengan korban seorang prajurit TNI, Marsono (48), sepeda motor digunakan korban dibawa kabur para pelaku. Tiga pelaku masih dibawah umur dan sudah beraksi di Medan dan Deliserdang.

Berdasarkan kronologi kejadian, korban Marsono dari rumahnya di Kota Binjai, Sumatera Utara, dengan menggunakan sepeda motor hendak bertugas di Kodam 1 Bukit Barisan. Kemudian, tidak jauh dari Markas Kodam 1 Bukit Barisan itu, korban dihadang kawanan begal menggunakan sejumlah sepada motor, tepatnya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Kamis subuh, 26 September 2024, sekitar pukul 04.45 WIB.

"Korban di pepet oleh sekelompok anak-anak bermotor dan menendang sepeda motor korban, mengakibatkan sepeda motor korban terjatuh," ucap Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, dalam keterangannya, Rabu 4 Desember 2024.

Bambang mengungkapkan bahwa korban melihat salah satu pelaku, membawa senjata tajam (Sajam). Marsono pun, lari meninggalkan sepeda motornya begitu saja, untuk menyelamatkan diri. "Para pelaku pun membawa sepeda motor milik korban, merek Honda Beat BK 4374 RBH, ke arah jalan Binjai," tutur Bambang.

Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polsek Sunggal dan petugas kepolisian melakukan penyelidikan kasus pembegalan itu dengan melakukan olah TKP, memeriksa korban dan saksi-saksi. Alhasil petugas kepolisian mengamankan 4 pelaku yang merampas sepeda motor milik prajurit TNI Angkatan Darat (AD) tersebut.

Dimana, tiga pelaku diamankan anak dibawah umur. Pelaku terakhir, diamankan berinsial ASS alias A (18) warga Jalan Suka Bumi Lama Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Kini, keempat pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Sunggal.

Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, sudah melakukan aksi kejahatan jalannya, sebanyak 8 kali, yang tersebar di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Kemudian, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan." Dengan ancaman kurungan selama-lamanya 12 tahun," kata Kapolsek Sunggal.