Ombudsman Pertanyakan LAHP, Desak Kadisdik Sumut Evaluasi Kinerja Kepala SMAN 8 Medan

Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) berikan keterangan pers.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Ini menjadi pembuktian bahwa minimnya evaluasi kinerja, yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, terhadap Kepala SMA Negeri 8 Medan dalam penyelenggaran pendidikan," kata James.

Hal ini, James melihat dari kasus seorang siswi yang tidak naik kelas, dikarenakan minimnya administrasi dan aturan di Tingkat sekolah serta minimnya pengetahuan untuk tertib administrasi, dalam penggunaan anggaran sekolah.

Atas hal tersebut, Ombudsman Sumut, meminta agar Kepala Disidik Sumut, untuk rutin dan berkala melakukan evaluasi kinerja terhadap setiap Kepala Satuan Pendidikan yang berada di kewenangannya.

"Terkhususnya, terhadap SMA Negeri 8 Medan yang sepanjang tahun 2024 telah terbukti melakukan Maladministrasi dalam Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah. Maladministrasi tidak naik Kelasnya, Maulidza Sari dan adanya temuan hasil audit Inspektorat Provinsi Sumut, terkait penggunaan anggaran sekolah," ucap James.