Ombudsman Pertanyakan LAHP, Desak Kadisdik Sumut Evaluasi Kinerja Kepala SMAN 8 Medan

Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) berikan keterangan pers.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Masih ingat dengan keputusan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba yang tidak menaikan kelas Maulidza Sari ke kelas XII? Ombdusman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mempertanyakan soal Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Rosmaida Asianna Purba tersebut.

LAHP diserahkan kepada Inspektur Provinsi Sumut, Lasro Marbun dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, di Kota Medan, pada 5 Juli 2024, lalu.

"Bahwa terdapat tindakan korektif, yang belum dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumut, hingga saat ini yakni untuk melakukan evaluasi kinerja Kepala SMA Negeri 8 Medan," ucap Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean, Rabu 23 Oktober 2024.

James mengungkapkan bahwa menindaklanjuti atas masukan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut, kepada Inspektur Sumut, untuk melakukan audit khusus terhadap SMA Negeri 8 Medan atas pengaduan orangtua Maulidza Sari terkait penggunaan anggaran SMA Negeri 8 Medan.

"Bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, telah menerima informasi atas hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sumut, atas penggunaan anggaran SMA Negeri 8 Medan, yang disimpulkan adanya anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan," jelas James.

Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyerahkan LAHP ke Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

James meminta fokus dilakukan evaluasi kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba. Karena, Disdik Sumut tersebut, hingga saat ini belum melakukan evaluasi kinerja terhadap Kepala SMA Negeri 8 Medan dan terhadap seluruh kepala SMA Negeri se-Sumatera Utara untuk mematuhi pada peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dan tertib administrasi dalam bekerja.

"Ini menjadi pembuktian bahwa minimnya evaluasi kinerja, yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, terhadap Kepala SMA Negeri 8 Medan dalam penyelenggaran pendidikan," kata James.

Hal ini, James melihat dari kasus seorang siswi yang tidak naik kelas, dikarenakan minimnya administrasi dan aturan di Tingkat sekolah serta minimnya pengetahuan untuk tertib administrasi, dalam penggunaan anggaran sekolah.

Atas hal tersebut, Ombudsman Sumut, meminta agar Kepala Disidik Sumut, untuk rutin dan berkala melakukan evaluasi kinerja terhadap setiap Kepala Satuan Pendidikan yang berada di kewenangannya.

"Terkhususnya, terhadap SMA Negeri 8 Medan yang sepanjang tahun 2024 telah terbukti melakukan Maladministrasi dalam Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah. Maladministrasi tidak naik Kelasnya, Maulidza Sari dan adanya temuan hasil audit Inspektorat Provinsi Sumut, terkait penggunaan anggaran sekolah," ucap James.