Polisi Tahan Preman Intimidasi dan Ancam Wartawan di Medan

Jay Sangker tersangka pengancaman wartawan di Medan
Sumber :
  • MEDAN VIVA

 

Pria bernama Rakesh (ungu) intimidasi jurnalis di Medan..

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

 

Atas perbuatannya, Pasal 335 ayat 1 dan pasal 18 Undangan-undangan nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

"Dengan ancaman pidana 2 tahun penjara," kata Fathir.

Sebelumnya, Pra rekontruksi dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, atas dugaan kasus penganiayaan itu dilakukan dua anggota DPRD Medan HS dan DS terhadap Khalik Fazduani (30) di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Kota Medan.

Pemukulan berawal saat Khalik berada di salah tempat hiburan malam untuk menghadiri undangan temannya. Saat hendak pulang, Khalik melihat ada kerumunan orang yang sedang ribut-ribut.