Polisi Tahan Preman Intimidasi dan Ancam Wartawan di Medan
Selasa, 28 Februari 2023 - 23:49 WIB
Sumber :
- MEDAN VIVA
Pria bernama Rakesh (ungu) intimidasi jurnalis di Medan..
Photo :
- Istimewa/MEDAN VIVA
Atas perbuatannya, Pasal 335 ayat 1 dan pasal 18 Undangan-undangan nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
"Dengan ancaman pidana 2 tahun penjara," kata Fathir.
Sebelumnya, Pra rekontruksi dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, atas dugaan kasus penganiayaan itu dilakukan dua anggota DPRD Medan HS dan DS terhadap Khalik Fazduani (30) di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Kota Medan.
Pemukulan berawal saat Khalik berada di salah tempat hiburan malam untuk menghadiri undangan temannya. Saat hendak pulang, Khalik melihat ada kerumunan orang yang sedang ribut-ribut.