Viral di Medsos 3 ABG Keroyok Pejalan Kaki hingga Kritis, 2 Pelaku Ditangkap

A (19) dan F (16) pelaku pengeroyokan yang membuat korban kritis.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

A (19) dan F (16) pelaku pengeroyokan yang membuat korban kritis.

A (19) dan F (16) pelaku pengeroyokan yang membuat korban kritis.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Peristiwa pengeroyokan yang dilakukan pelaku terekam dalam CCTV. Bahkan viral di media sosial.

"Para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam," sambung mantan Kasat Reskrim Polres Langkat itu.

Keduanya disangkakan pasal penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.