AKBP Achiruddin Divonis Bebas Kasus Penimbunan BBM, Kejati Sumut Nyatakan Kasasi

AKBP Achiruddin Hasibuan sujud syukur usai divonis bebas kasus penimbunan BBM.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

AKBP Achiruddin Hasibuan jalani sidang di PN Medan.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi mengungkapkan tidak sepakat dengan dakwaan hingga tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini. Dengan itu, Oloan memutuskan secara sah dan meyakinkan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Edy dan Parlin, tidak terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dan memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan," tutur majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengungkapkan tidak ada fakta dalam persidangan menunjukkan dengan jelas bahwa PT ANR melakukan penyelahgunaan BBM bersubsidi seperti apa disampaikan dalam dakwaan JPU.

"Adanya pengisian BBM solar pada mobil box BK 8085 MA di berbagai tempat SPBU. Sehingga diselundupkan, namun dengan hubungan terdakwa, dengan usaha dari pihak PT Almira. Tidak ada satupun, alat bukti yang sah. Sehingga majelis hakim tidak memperoleh keyakinan adanya keterlibatan atau kerjasama dengan Edy, Parlin, maupun PT Almira Nusa Raya," ucap Oloan.

Kemudian, hakim berpendapat lain dengan mobil box ditemukan di lokasi penimbunan dengan alat transportasi dimiliki PT ANR sendiri. Selanjutnya, perusahaan ini bergerak dalam pendistribusian BBM nonsubsidi, bukan subsidi.

"PT Almira Nusa Raya adalah sebagai agen penyalur yang mempunyai alat transportasi sendiri, dan objek yang menjadi penyalur jual beli solar BBM non subsidi. Bukan yang disubsidi," kata Hakim.