Begini Modus Pembuatan STNK Palsu di Medan, Sudah Beraksi 6 Bulan

- Polrestabes Medan
VIVA - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap modus sindikat pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. Ternyata, para pelaku membeli STNK bekas dan mengubahnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir mengatakan, berdasarkan keterangan dari tiga pelaku, para tersangka pun bertambah 1 orang yang berperan mencari STNK bekas. Keempat tersangka yakni, Fran Mudigdo (35), Manda Lesmana (35), Rangga Rizky (28) dan Rizal Satria (38).
"Hasil pengembangan, satu orang tersangka lainnya berhasil diamankan yang bertugas mencari STNK bekas dan kemudian dibuat sesuai pesanan," ungkap Fathir kepada wartawan, Sabtu 21 Januari 2022.
Baca juga:
- Grebek Narkoba, Pemalsu STNK di Medan Ditangkap saat Asyik Nyabu
- Mabuk Bersama di Warung, Pria di Dairi Sumut Tewas Ditikam Teman Sendiri
- 47 Kg Ganja Gagal Diantar ke Bukittinggi, 3 Kurir Ditangkap Polres Madina
Fathir menjelaskan, pelaku membeli STNK bekas, kemudian nomor kenderaan dan nama pemilik diubah. Aksi ini sendiri telah berlangsung sekitar 6 bulan.
"STNK bekas tersebut kemudian dilakukan modifikasi dengan cara mengganti nomor kendaraan dan pemiliknya lalu dilakukan print ulang, untuk diperjual belikan," tuturnya.
Terungkapnya pembuatan STNK palsu ini, berawal dari pengrebekan narkoba yang dilakukan Sat Narkoba Polrestabes Medan di sebuah kamar kos di Jalan Kolam Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area, Senin 16 Januari 2023. Ketiganya ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir.
- Polrestabes Medan