Grebek Narkoba, Pemalsu STNK di Medan Ditangkap saat Asyik Nyabu
- Instagram Sat Narkoba Polrestabes Medan
VIVA -Tiga pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraaan (STNK) ditangkap Sat Narkoba Polrestabes Medan. Ketiga tersangka ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu.
Kini, ketiga tersangka yakni Rangga Rizky (28), Rizal Satria (38), Fran Mudigdo (35) dan Manda Lesmana (35) tak hanya menghadapi proses hukum narkoba. Namun juga kasus pemalsauan STNK.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir menuturkan, kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat yang menyebut, para pelaku kerap mengkonsusmi narkoba di lokasi kejadian, pada Senin 16 Januari 2023. Saat digerebek ternyata mereka sedang memalsukan STNK.
Baca juga:
- Polrestabes Medan Amankan 68 Mahasiswa Nommensen yang Terlibat Bentrok
- Polrestabes Medan Sikat Gerombolan Remaja Bermotor
- Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Kredit SPK Bank Sumut
“(Para) pelaku ini melakukan tindakan pemalsuan berupa STNK yang diperjuakbelikan,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir kepada wartawan Sabtu 21 Januari 2023.
Modus pelaku awalnya membeli STNK bekas, kisaran harganya Rp50 ribu-Rp100 ribu. Lalu mereka memodivikasinya dan menjual ke orang lain seharga Rp400 ribu.
"Cara memodifikasinya dengan cara menggannti nomor kendaraan pemiliknya kemudian di print dan diolah kemudian di perjual belikan, sesuai pesanan konsumen,” ujar Fathir.
Saat diamankan polisi juga menyita 45 STNK bekas yang rencananya akan dimodivikasi pelaku. Dari penyelidikan mereka telah berhasil menjalankan aksi ini sejak 6 bulan lalu. Namun Fathir belum merinci jumlah STNK yang sudah mereka jual.
Polisi ini masih mengembangkan jaringan pelaku lainnya, termasuk soal dugaan keterlibatan sindikat kejahatan pencurian motor dalam kasus ini.
“Kami masih mendalami apakah ada kaitannya dengan sindikat curanmor. Kepada pelaku dikenakan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tandas Fathi