Kendalikan 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi, 2 Pemuda Asal Kalbar Divonis Mati di PN Medan

- BS Putra/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati, terhadap dua terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu 75 kilogram dan 40 ribu pil ekstasi. Sidang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 7 Juni 2023.
Vonis mati terhadap kedua terdakwa masing-masing, bernama Yogi Syahputra dan Syahril. Mereka pemuda asal Kalimantan Barat (Kalbar). Kedua pria itu, terbukti bersalah secara dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan menjatuhkan hukum kepada Yogi Syahputra dan Syahril dengan pidana mati," sebut majelis hakim diketuai oleh Dahlan Tarigan di ruang Cakra II di PN Medan.
Dalam amar putusan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
"Sementara hal yang meringankan, tidak ditemukan," tutur hakim Dahlan Tarigan.
Menyikapi putusan itu, kedua terdakwa langsung menyatakan banding. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu menyatakan pikir-pikir. Vonis ini, sama dengan tuntutan JPU sebelum, yang menuntut kedua terdakwa dengan hukum mati.
Mengutip dakwaan JPU Andalan Zalukhu mengatakan kasus bermula ketika saksi Kembar Wahyu Susilo, saksi Isnain Farael dan saksi Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi masuk ke wilayah Sumatera Utara.
Mendapat informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan pada, Senin 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 WIB saksi melihat 2 orang yang dicurigai yaitu saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan masuk ke doorsmeer mobil di Jalan Sp Kebun Jagung depan Komplek Batalyon 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Keduanya datang dengan menggunakan kendaraan Fortuner hitam Nomor Polisi BK 1549 SR (disita oleh penyidik Pomdam I/BB dalam perkara an. Sertu Yalpin Tarzun serta saksi Pratu Rian Hermawan).
"Para saksi polisi kemudian mengamankan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan serta tiga tas besar warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh cina dengan seberat 75.000 gram dan 8 bungkus plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir serta tiga unit handphone di dalam mobil tersebut," urai JPU Andalan Zalukhu.
Tak hanya itu, kata JPU, saksi polisi juga mendapat informasi dari Sertu Yalpin Tarzun bahwa yang menyuruh untuk menjemput narkotika tersebut dari Tanjungbalai adalah Zack (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin.
"Setelah itu, para saksi polisi melakukan Control Delivery terhadap barang bukti sabu dan ekstasi tersebut dengan dilakukan pengawalan, penjagaan dan pengawasan," sebut JPU.
Ketika sampai di lokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin masuk dalam mobil dengan tujuan ke Hermes Palace Hotel Medan (pindah hotel). Sesampainya di hotel tersebut, terdakwa Yogi dan Syahril menanyakan dimana paketnya dan dijawab sertu Yalpin Tarzun di belakang tiga tas warna hijau.
"Kemudian terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin mengangkat tas warna hijau berisi narkotika tersebut dan langsung ditangkap oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri," pungkasnya.
Untuk diketahui, kedua oknum TNI itu, telah dijatuhkan vonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Militer 1-02 Medan, Senin 29 Mei 2023, lalu.