Kendalikan 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi, 2 Pemuda Asal Kalbar Divonis Mati di PN Medan
Rabu, 7 Juni 2023 - 21:08 WIB
Sumber :
- BS Putra/MEDAN VIVA
Untuk diketahui, kedua oknum TNI itu, telah dijatuhkan vonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Militer 1-02 Medan, Senin 29 Mei 2023, lalu.