Cari Putri Kandungnya, Kader Demokrat di Medan Jadi Tersangka di Polsek Medan Area

Ketua DPD Demokrat Sumut, M Lokot Nst dan Ketua Bakomstra Chairil Huda.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Sementara itu, Kepala Bakomstra DA DPD Partai Demokrat Sumut, Chairil Hudha menjelaskan duduk permasalahan dihadapi Nazmi. Kasus ini, berawal pada 18 Januari 2021 sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Jermal 12, Medan Denai. Ketika itu, Nazmi hendak mencari keberadaan putri kandungnya yang selama 7 bulan tidak bisa ditemui.

"Hal itu terjadi karena mantan istrinya sudah berpindah domisili, yang awalnya di Jalan Medan Area Selatan dan tidak diketahui lagi keberadaannya. Karena ada rasa rindu yang teramat dalam ingin bertemu putri kandungnya, Nazmi berupaya bersama dua orang kerabatnya mencari keberadaannya putrinya. Akhirnya informasi mengarahkan ke Jalan Manunggal/Jermal 12, Medan Denai," ucap pria yang akrab disapa Ariel.

Sesampainya di alamat tersebut, Nazmi melihat adik mantan mertuanya, LU sedang di atas sepeda motor di depan rumah bersama putri kandung Nazmi, sedangkan mantan mertuanya EU sedang mengunci pagar rumah. Melihat putrinya tersebut, Nazmi turun dari mobilnya dan menghampiri putri kandungnya.

"Sebagai ayah kandung yang tak pernah bertemu dengan anaknya, langsung Nazmi memanggil putrinya dan sebaliknya, putrinya juga memanggil dengan sebutan Abah...abah seraya menjulurkan tangan minta digendong. Nazmi langsung mendekat dan menggendong anaknya, saat putrinya berada dalam gendongan Nazmi, mantan ibu mertuanya langsung berteriak culik anak...culik anak seraya memukuli badan Nazmi," ucap Ariel menceritakan kejadian tersebut.

Warga yang mendengar langsung berkerumun dan menarik Nazmi serta putrinya sudah berada di gendongan mantan mertua. Beruntung massa di sekitar tersebut bisa ditenangkan oleh kerabat Nazmi yang juga sudah memegang sejumlah dokumen akta kelahiran, kartu keluarga dan putusan pengadilan tinggi agama.

"Akhirnya, warga tenang seraya membubarkan diri karena tuduhan penculikan anak tidak benar. Bahkan, pada saat kejadian Kepala Lingkungan setempat serta polisi dari Polsek Medan Area turut hadir dalam menenangkan kerumunan massa," jelas Ariel.

Lebih lanjut, Ariel menuturkan Nazmi bersikeras bertemu putrinya tersebut bukan tanpa dasar, beliau memegang dan menujukkan putusan Pengadilan Agama No. 2999/PDT.G/2019/PA.MDN tanggal 9 Maret 2020 dalam amar putusannya, dinyatakan permohonan Nazmi untuk bercerai dan mengambil hak asuh anak, diterima pengadilan agama sebagian, yakni hanya bercerai dan hak asuh jatuh kepada mantan istri.