Komplotan Pencurian Pecah Kaca Mobil Diringkus, Korban Alami Kerugian Rp 191 Juta

Komplotan pencurian modus pecah kaca mobil belasan kali beraksi.
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @satreskrimpolrestabesmedan

"Komplotan ini kerap beraksi di pusat perbelanjaan dan juga di tempat ibadah," ucap Fathir.

Komplotan pencurian modus pecah kaca mobil dibekuk.

Komplotan pencurian modus pecah kaca mobil dibekuk.

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram @satreskrimpolrestabesmedan

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti 1 unit mobil jenis Xenia warna putih, 3 unit kendaraan sepeda motor, 1 buah busi yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

"Hasil dari pencurian itu digunakan pelaku untuk membeli narkoba, dugem serta berfoya-foya. Keempat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," jelas Fathir.