Oknum Polri Ditangkap Polres Tapanuli Utara Karena Simpan Sabu di Tas
- Polres Taput
VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara, mengamankan tiga terduga pelaku pengedar dan pengguna narkoba dengan barang bukti sabu-sabu. Pelaku diringkus itu, diantaranya seorang oknum polisi.
Ketiga pelaku diamankan itu, masing-masing berinisial Bripka JS (37), warga Aspol Sipahutar, HJS (34) warga Aek Bolon Desa Aek Bolon Jae Kecamatan Balige Kabupaten Toba. Kemudian, seorang wanita, berinisial LA (19) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan Kecamatan Bandar Haluan, Kabupaten Simalungun.
"Kita mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba. Salah seorang diantaranya anggota polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar Polres Tapanuli Utara," sebut Kepala Seksi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda Gaung Wira Utama dalam keterangan tertulis, Kamis 23 Maret 2023.
Gaung menjelaskan pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan masyarakat. Dilakukan penyelidikan, ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda, di Kabupaten Tapanuli Utara, pada Sabtu 18 Maret 2023.
"Pertama sekali diamankan yaitu Bripka JBS dari depan Kantor Polsek Sipahutar, di tempat ianya bertugas, pada hari itu sekira pukul 13.00 WIB," sebut Gaung.
Setelah dan dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian mengamankan tas milik Bripka JBS, berisikan satu klip warna bening dengan berisikan sabu seberat 0,7 gram, satu buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pipa kaca kosong, 1 buah bong alat isap sabu.
"Setelah Bripka JBS di periksa, lalu dirinya mengakui bahwa narkoba tersebut dimilikinya dan berasal dari kedua orang lainnya yaitu HJS dan LA," kata Gaung.