FPMPA Kawal Bank Aceh dari Cengkraman Politik

Ketua Forum Paguyuban Mahasiswa Pemuda Aceh (FPMPA), Jasdy.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Polemik Bank Aceh tak kunjung selesai, yang kini dihebohkan oleh tindakan sewenang-wenang elit kekuasaan. Kali ini, isu terkait pemberhentian sementara Komisaris Utama dilakukan secara non-prosedural dan melanggar hukum oleh Gubernur Aceh.

img_title Dari Plang Ecobrick hingga Peringatan Maulid Nabi, Ini Ragam Aksi Inspiratif Mahasiswa KKN UINSU di Simalungun

Forum Paguyuban Mahasiswa Pemda Aceh (FPMPA) tegaskan jika secara aturan, pemberhentian manajemen bank hanya sah jika dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukan melalui sepucuk surat dari kepala daerah.

Ini bukan kesalahan teknis β€” ini adalah pelecehan terhadap aturan hukum dan bentuk nyata intervensi politik terhadap lembaga keuangan milik rakyat. Dan yang lebih memalukan, ini adalah kali kedua Gubernur Aceh, Mualem, dikibuli oleh lingkaran dekatnya sendiri. Sampai kapan publik Aceh harus menanggung aib pengelolaan Bank Aceh akibat keputusan ngawur para elit. Masalah ini bukan muncul tiba-tiba.

img_title STOK Bina Guna Wisuda 280 Mahasiswa, Liliana Tegaskan Komitmen Sinergi dengan Program Pemerintah

Sudah hampir dua tahun Bank Aceh terjebak dalam krisis yang tak kunjung selesai: tidak adanya Direktur Utama definitif, gonta-ganti pengurus dalam waktu 48 jam, dan kini pemberhentian Komisaris Utama secara non-prosedural β€” semuanya mempermalukan nama baik Bank Aceh di mata nasional.

Dan parahnya, terjadi menjelang Idul Adha, saat rakyat seharusnya tenang dan damai. Kemarahan publik makin memuncak ketika muncul kembali nama Fadhil Ilyas sebagai calon Dirut, padahal sudah dua kali gagal lolos uji kemampuan dan kepatutan otoritas jasa keuangan (OJK).

img_title Putusan Konflik UDA Incraht, Herna Pardede Serukan Penyelesaian dengan Damai Demi Kebaikan Mahasiswa

Bank Aceh.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Yang lebih mencengangkan, Fadhil bahkan pernah secara ilegal memaksakan diri menjabat sebagai Plt. Dirut Bank Aceh pasca 5 November 2024 hingga 17 Februari 2025, tanpa mendapat persetujuan dari OJK, yang merupakan pelanggaran serius terhadap POJK 17/POJK.03/2023 tentang Tata Kelola Bank.

β€œItu bukan hanya penyimpangan etika, tapi pelanggaran hukum terbuka. Tidak ada dasar legal, tidak ada izin OJK, tapi berani menjalankan fungsi Direktur Utama? Ini jelas pemaksaan kehendak secara ilegal," kecam Ketua Paguyuban Forum Paguyuban Mahasiswa Pemuda Aceh (FPMPA), Jasdi dalam keterangannya, Selasa 10 Juni 2025.

Sesuai Pasal 34 POJK 17 Tahun 2023, tindakan pelanggaran tersebut menyebabkan Bank Aceh terancam wajib membayar denda sebesar Rp50 miliar, karena menunjuk pengurus tanpa persetujuan OJK dan melakukan aktivitas kelembagaan di luar kerangka hukum. Dana ini akan diambil dari aset Bank Aceh β€” dan artinya, kerugian ini ditanggung oleh rakyat Aceh.

Halaman Selanjutnya
img_title