Putusan Konflik UDA Incraht, Herna Pardede Serukan Penyelesaian dengan Damai Demi Kebaikan Mahasiswa
- Ist/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan–Ahli waris DR TD Pardede, mengajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, untuk mengajukan eksekusi tanah dan bangunan Universitas Darma Agung (UDA). Dalam waktu dekat, eksekusi akan segera dilaksanakan.
Pengajuan eksekusi tersebut, berdasarkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 261/Pdt.G/2021/PN Mdn, tanggal 2 Juni 2022, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 104/PDT/2023/PT Mdn, tanggal 9 Maret 2023, jo. Putusan Mahkama Agung Nomor : 2970K/PDT/2024, tanggal 21 Agustus 2024.
Kemudian putusan itu, yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht). Dan sudah memutuskan : Bahwa Tanah berikut Bangunan yang digunakan UDA adalah Milik Ahli Waris Alm. TUMPAL DORIANUS PARDEDE dengan Isterinya Almh. HERMINA Br NAPITUPULU.
Hal itu, disampaikan salah satu Ahli waris DR TD Pardede, Herna Jacquelin Pardede. Dia merupakan putri dari pengusaha Johny Pardede. Sehingga persoalan tersebut, yang sudah lama berlarut-larut itu, dapat selesaikan dengan baik antar ahli waris.
"Kami berharap proses Eksekusi bisa selesai secepatnya. Karena warisan ini, harus diselesaikan. Apabila tidak akan kami wariskan kepada anak cucu kami," sebut Herna Jacquelin Pardede kepada wartawan, di Kota Medan, Selasa sore, 1 September 2026.
Menurutnya, hampir seluruh ahli waris sepakat menuntut agar Tanah berikut Bangunan dikembalikan/diserahkan kepada Ahli Waris secara sukarela sebelum di eksekusi oleh Pengadilan. Ia juga menyinggung pernyataan dari Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) berdasarkan akta 02 tahun 2025 menyebut akan melakukan relokasi kampus.
"Itu artinya dia mau mengikuti atau menjalankan isi putusan pengadilan. Jadi saya rasa sudah cukup lah lawan-melawan. Saatnya sekarang kita selesaikan saja semua," ungkap Herna.
Diharapkan pihak Pengelola Yayasan UDA mempermudah mahasiswa agar tidak menjadi korban.Terkait nasib mahasiswa, Herna menyatakan saat ini pihaknya belum mencampuri karena masih perkara gugat menggugat di pengadilan terkait Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA). Namun ia berharap pihak pengelola mempermudah seluruh mahasiswa yang beberapa hari terakhir ingin segera pindah dari kampus tersebut ke Perguruan Tinggi Swasta (PTS) lainnya.
"Kami berharap mereka (Yayasan akta 02) harus bertanggung jawab kepada mahasiswa agar tidak menjadi korban dan juga kami berharap mereka memberi jalan yang terbaik buat mahasiswa," ujarnya.