Sambut HBP dan Ramadan, Lapas Siborongborong Bersama TNI-Polri Razia Hunian Warga Binaan

Lapas Siborongborong bersama TNI dan Polri razia hunian warga binaan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Warga binaan Lembaga Pemasyaraktan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong tak berkutik saat dilakukan razia blok hunian. Razia dilakukan petugas Lapas Siborongborong bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dari Koramil 18 dan Polsek Siborongborong.

Sambut HBP Ke-60, Lapas Siborongborong Periksa Kesehatan Pegawai dan Warga Binaan

Penggeledahan blok hunian dipimpin Kalapas Kelas IIB Siborongborong, Parlindungan Siregar didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Yusrifa Arif, SH dan Kasi Kamtib, Jeremia Esra Kacaribu, SH. Sebelum melakukan penggeledahan menuju blok hunian diawali dengan arahan singkat dari Kepala KPLP, Yusrifa Arif.

Yusrifa mengatakan, penggeledahan ini sebagai aksi bersih-bersih blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Katanya, razia dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS1.UM.01.01-185 tentang Penyampaikan Buku Panduan Pelaksanaan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 Tahun 2023.

Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran 2024, Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

"Terkait dengan rangkaian kegiatan Hari Bakti Pemasyarakatan yaitu Pemasyarakatan Bersih-bersih. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan Lapas Siborongborong Zero Halinar," ungkap Yusrifa, Selasa 21 Maret 2023.

Yusrifa menyampaikan bahwa razia dilaksanakan dalam rangka Pemasyarakatan bersih-bersih memperingati HBP ke-59, sekaligus merupakan wujud sinergitas petugas dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban.

Cegah Barang Terlarang Masuk, Petugas Lapas Siborongborong Perketat Pemeriksaan dan Pengawasan

"Adapun tujuan razia pada hari ini adalah dalam rangka Pemasyarakatan bersih-bersih memperingati HBP ke-59 sekaligus antisipasi gangguan kamtib menjelang Bulan Suci Ramadan. Laksanakan dengan penuh tanggung jawab," ucapnya.

Adapun hasil penggeledahan tersebut, tim gabungan menemukan barang yang tidak diperbolehkan dimiliki warga binaan. Antara lain, smartphone, charger handphone, pisau cukur, dan kabel. Selanjutnya barang temuan razia di catat dan diinventarisir dan dimusnahkan.