Polres Labusel Bongkar Penyelewengan dan Penimbunan BBM Subsidi
- Dok Polres Labusel
VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dalam pelaksanaan Target Operasi (TO) Dian 2025.
Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP ER Ginting menjelaskan, praktik penimbunan BBM ini diungkap di Jalan Divisi 2 Perkebunan Normarak, Desa Mampang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel, Kamis siang, 22 Mei 2025, sekitar pukul 11.15 WIB.
"Awalnya, petugas Unit II Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang ditimbun untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi," ucap AKP ER Ginting, Jumat 23 Mei 2025.
Dari hasil pemetaan dan informasi di lapangan, petugas mencurigai sebuah mobil Sigra silver yang melintas di Jalan Perkebunan Normarak, dekat sebuah masjid Desa Mampang. "Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan 9 jerigen berisi bahan bakar jenis Pertalite, masing-masing berkapasitas sekitar 30 liter," terang Kasat Reskrim.
Turut diamankan pelaku berinisial TH (49), warga Dusun Salingsing, Desa Ukumahuam, Kecamatan Silangkitang. "TH diduga kuat melakukan penimbunan BBM bersubsidi dengan motif ekonomi, yaitu untuk memperoleh keuntungan," sebutnya.
Dari pengungkapan itu disita barang bukti berupa 1 unit mobil Sigra silver dan 9 jerigen BBM jenis Pertalite. Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam kasus ini, penyidik akan melakukan uji laboratorium ke Patra Niaga dan koordinasi dengan BPH Migas. "Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan ekonomi yang mencoba merugikan negara dan masyarakat melalui penyalahgunaan BBM bersubsidi," jelas AKP ER Ginting.