Polsek Kota Pinang Tangkap Pelaku Pencurian 2 iPhone di Musholla SPBU Labusel
- Ist/VIVA Medan
Labuhanbatu Selatan, VIVA Medan – Polsek Kota Pinang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian 2 iPhone milik seorang bidan, bernama Surya Ningsih Damanik (40), sedang istirahat di Musholla SPBU, Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Minggu subuh, 4 Januari 2026, sekitar puku 04.00 WIB.
Kapolsek Kota Pinang, Kompol. RGM Hutagalung menjelaskan kronologi kejadiannya, berawal korban merupakan warga Kabupaten Simalungun baru melakukan perjalanan jauh dari luar Sumut dan hendak pulang menuju Kabupaten Simalungun saat itu.
"Karena kelelahan, korban dan keluarga memutuskan singgah dan tidur sejenak di musholla SPBU. Dua unit handphone, masing-masing iPhone 11 dan iPhone Pro Max, diletakkan di samping kepala korban dan anaknya dalam keadaan terisi daya," jelas RGM Hutagalung, Selasa 6 Januari 2026.
Lanjut, Kapolsek mengungkapkan sekitar pukul 04.30 WIB, korban terbangun setelah dibangunkan petugas SPBU untuk persiapan salat subuh. Saat itu lah, korban menyadari dua handphone miliknya telah hilang tanpa jejak.
"Menyadari telah menjadi korban pencurian, Surya Ningsih bersama keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Pinang sekitar pukul 07.00 WIB," kata RGM Hutagalung.
Menerima laporan dari korban, Polsek Kota Pinang melakukan penyelidikan dan mengindentifikasi pelaku pencurian berinsial SPN alis P. Petugas kepolisian bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku itu.
"Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial SPN alias P, warga Kelurahan Kota Pinang. Tim Reskrim kemudian melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Dusun Sumberjo, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba pada hari itu juga," ungkap RGM Hutagalung.
Kapolsek mengatakan berdasarkan keterangan pelaku, mengakui perbuatannya. Saat melakukan aksinya hanya seorang diri, dengan memanfaatkan situasi saat korban tertidur pulas di dalam musholla.
"Pelaku mengambil dua unit handphone yang berada di dekat korban, lalu membawa hasil curian tersebut ke rumahnya. Satu unit disimpan di rumah, sementara satu unit lainnya dibawa ke Asam Jawa," ungkap RGM Hutagalung.
Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti berupa dua unit handphone iPhone beserta kotaknya dan membawa pelaku ke Polsek Kota Pinang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.