Rektor UMSU Dilaporkan ke Polda Sumut, Ini Langkah Tim Kuasa Hukum

Rektor UMSU, Prof Dr Agussani, MAP.
Sumber :
  • Fanpage UMSU

VIVA Medan - Pasca dilaporkan ke Polda Sumut, Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), sudah membentuk tim kuasa untuk menghadapi laporan disampaikan seorang dosen UMSU, DR Gunawan, beberapa waktu lalu.

Viral! Oknum Polisi Diduga Aniaya Istrinya, Ini Kata Polda Sumut

Laporan tersebut, tertuang dalam nomor laporan polisi : STTLP / B / 288/ III /2023 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA dan STTLP /B/ 196/ II /2023 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA.

Atas laporan tersebut, Direktur Biro Bantuan Hukum UMSU, Faisal Riza, SH, M H mengatakan pihaknya sudah menerima kuasa dari orang nomor satu di kampus UMSU itu. Ia menjelaskan langkah-langkah hukum sudah disiapkan untuk mengahadapi laporan tersebut.

Fungsional Tol Tebing Tinggi - Sinaksak Diperpanjang hingga 21 April 2024

"Saat ini ,Tim hukum sedang menyusun langkah-langkah hukum untuk menyikapi laporan tersebutkan. Karena tidak benar," jelas Faisal dalam keterangan tertulis, Jumat 17 Maret 2023.

Faisal menjelaskan bahwa pihak Tim Hukum UMSU sedang mempelajari pokok permasalahan, yang dilaporkan oleh dosen tetap di UMSU tersebut. Sehingga, ia mengatakan siap memberikan bukti sebenarnya.

Polisi Serahkan Godol Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi ke Kejari Deliserdang

"Selanjutnya, Tim Hukum juga sedang mengumpulkan bukti untuk menghadapi laporan oknum dosen tersebut ke Polda Sumut," jelas Faisal.

Sebelumnya, DR Gunawan melayangkan laporan ke Polda Sumut, terkait Pasal 372 atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana yaitu mengenai penggelapan, penipuan serta pasal penggelapan dalam jabatan dan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1.

Untuk diketahui, laporan tersebut, atas gaji yang diterima oleh Gunawan setiap bulan sebesar Rp1,7 juta. Jumlah tersebut jauh di bawah besaran upah minimum regional (UMR) Kota Medan Tahun 2023 sebesar Rp3.370.645. Sedangkan, gaji pelapor yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan ternyata sebesar Rp3 juta.