Kadisbudparekraf Sumut Ditahan Kejatisu atas Kasus Korupsi, Begini Kata Bobby Nasution

Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisbudparekraf) Sumut, Zumry Sulthony (ZS) atas asus dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang Tahun 2022.

Putri Jokowi Lantik 32 Ketua TP PKK, Pembina Posyandu, dan Dekranasda se-Sumut

Menyikapi penahanan tersebut, Kadisbudparekraf Sumut, Zumry Sulthony itu. Gubernur Sumut, Bobby Nasution mengatakan bila salah dan diduga korupsi harus menjalani proses hukum. "Kalau salah ditahan ya," sebut Bobby Nasution kepada wartawan, di Kantor Gubernur Sumut, Rabu 12 Maret 2025.

Bobby Nasution mengatakan pihaknya, sudah membahas siapa mengganti sementara Zumry Sulthony, berstatus Plt atau Plh Kadisbudparekraf Sumut. "Sebelum turun, tadi dibahas. Apakah Plt atau Plh, ini lagi dicek, statusnya, bagaimana. Kalau Plh administrasi tetap yang lama. Kalau bisa di Plt, kita Plt kan," kata Bobby Nasution.

Tinjau Arena Muktamar Muhammadiyah 2027, Ini Pesan Wamen Pelindungan PMI

Disinggung kasus penataan Situs Benteng Putri Hijau kuat dengan unsur politik dan menjadi pembahasan saat debat publik Gubernur Sumut 2024. Apalagi, proses pengerjaan di zaman Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Hal itu, dibantah oleh Bobby Nasution, ia mengatakan kasus itu sudah bergulir di Kejati Sumut, sudah lama.

Saat kampanye atau debat publik Gubernur Sumut, sudah ada tersangka ditetapkan dalam kasus korupsi ini. "Yang diperiksa bukan zaman saya kok, kita bahas itu karena sudah ada isunya ya. Saat kita bahas, sudah diperiksa. Sudah ada tersangkanya," jelas Bobby Nasution.

Konsep Baru Safari Ramadhan, Bobby Nasution Datangi Masjid Masih dalam Pembangunan

Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Zumry Sulthony dilakukan penahanan oleh Kejati Sumut.

Photo :
  • Dok Kejati Sumut

Bobby Nasution menjelaskan bahwa kasus ini, baru ini saja, tapi kasus sudah ada sejak dirinya menjabat sebagai Walikota Medan. Sehingga tidak ada hubungan dengan unsur politik. "Bukan baru, bukan kami disini ya, terus kita ungkit-ungkit tidak ya. Emang sudah lama kok. Saya masih Walikota dan pak Surya jadi Bupati sudah ada tersangkanya. Kasusnya, sudah ada perkembangan terus. Bukan dari kami, tidak ada melaporkan ya," kata Bobby Nasution.

Penetapan Zumri sebagai tersangka, selaku ia sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dimana, dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali. Kemudian, ada kekurangan volume pekerjaan.

Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37.

Atas perbuatannya, Zumry disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.