Ini Lokasi Posko Disnaker Sumut Pengaduan THR Idulfitri 1446 Hijriah
- istockphoto.com
VIVA Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut membuka posko pelayanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Idulfitri 1446 Hijriah/2025.
Posko ini, siap beroperasi guna menampung laporan dari pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya. Posko tersebut, tersebar di sejumlah Kabupaten/Kota di Sumut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ismael Penerus Sinaga mengatakan posko pembayaran THR dibentuk untuk memastikan seluruh perusahaan di Sumut mematuhi ketentuan pembayaran THR.
Posko pengaduan ini juga telah dibentuk disetiap Disnaker Kabupaten/Kota dan seluruh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah I hingga VI.
"Posko ini mulai beroperasi sejak 11 Maret 2025 hingga 17 April 2025, bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR serta menampung laporan atau pengaduan dari pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka," ucap Ismael kepada wartawan, Senin 10 Maret 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ismael Penerus Sinaga.
- BS Putra/VIVA Medan
Dengan adanya posko ini, Ismael mengharapkan perusahaan dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga kesejahteraan pekerja menjelang hari raya tetap terjamin.
"Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR secara online melalui platform digital (QR code) yang telah disiapkan pemerintah daerah dan tertera pada spanduk Posko Pengaduan THR yang dipasang di setiap perusahaan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung mendatangi posko-posko yang telah disiapkan," sebutnya.
"Apabila masyarakat melihat spanduk, dan spanduk itu sudah menjadi media diluar ruangan dan menjadi media untuk menginformasikan kepada masyarakat untuk pengaduan online, dan pengaduan itu bisa melakui QR Code yang ditampilkan di spanduk itu, tinggal di take aja melalui Hp, tapi harus jelas ya, siapa pengadunya, Nama, NIK dan jangan yang iseng-iseng, pastinya tidak akan kita tanggapi," sambungnya.
Untuk informasi lebih lanjut, pekerja dapat menghubungi Hotline Obrolan WhatsApp Petugas Posko Kepatuhan Pembayaran THR di nomor 0812-6369-628 dan 0811-1015-252.
Berikut adalah Lokasi Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran THR di Sumatera Utara :
-Pusat Layanan Posko Pembayaran THR se-Sumatera Utara: Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Asrama No. 143 Medan.
- Wilayah Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat: Kantor UPT I Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Willem Iskandar No. 331 Medan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.
- Wilayah Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kota Tebing Tinggi: Kantor UPT II Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan P. Diponegoro No. 50 Lubuk Pakam, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
- Wilayah Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Pakpak Bharat: Kantor UPT III Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan H. Adam Malik No. 78, Kota Pematang Siantar, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
- Wilayah Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Labuhanbatu Utara: Kantor UPT IV Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Ki Hajar Dewantara No. 86 Rantau Selatan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
- Wilayah Kota Padangsidempuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Padang Lawas Utara: Kantor UPT V Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Willem Iskandar No. 02 Kota Padangsidempuan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
- Wilayah Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, dan Kabupaten Nias Selatan: Kantor UPT VI Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Jend. Sudirman No. 27 Kota Sibolga, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.