Oknum Polisi yang Viral Tendang Wanita ODGJ di Labuhanbatu, Berakhir Damai

Bripka Aldian Janu Rambe saat menyalami ibu Evi, Nurhayati minta maaf karena telah menendang anaknya.
Sumber :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan

VIVA Medan - Kasus oknum polisi, Bripka Aldian Janu Rambe (39), yang menendang wanita, bernama Evi (47), yang diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), berakhir dengan damai, antara oknum polisi tersebut, dengan keluarga Evi.

Baim Wong Diduga Batasi Paula Verhoeven dengan Kiano dan Kenzo, Warganet Geram

"Atas kejadian tersebut telah disepakati penyelesaian secara kekeluargaan," ucap Kepala Seksi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin, dalam keterangan pers, Minggu 9 Maret 2024.

Meski berdamai, Syafrudin mengungkapkan pihak Polres Labuhanbatu tetap melakukan proses hukum terhadap Bripka Janu, yang tengah ditangani oleh Propam Polres Labuhanbatu. Begitu juga, Bripka Janu yang merupakan anggota Satuan Lalulintas Polres Labuhanbatu, juga dilakukan penahanan atau penetapan khusus (Patsus).

Bupati dan Kapolres Labusel Sidak Pasar, Pastikan Kebutuhan Pokok Aman Selama Ramadan

"Langkah-langkah yang diambil oleh pimpinan Polres Labuhanbatu, bahwa anggota Satlantas tersebut (Bripka Janu), telah dilakukan proses oleh unit Paminal dan ditempatkan di Patsus Bid Propam Polres Labuhanbatu," ucap Syafrudin.

Atas kejadian ini, Bripka Janu dalam sebuah video juga sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan video tersebut, sudah beredar di media sosial. Dalam video itu, terlihat Bripka Janu bersimpuh mengalami dan meminta maaf kepada Ibu kandung Evi, bernama Nurhayati.

Viral! Oknum Polisi di Labuhanbatu Tendang Wanita ODGJ, Ini Penjelasan Polda Sumut

Wanita ODGJ, EY saat diamankan.

Photo :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan

"Saya Bripka Aldian Janu Rambe (Bripka J) selaku personil Satlantas Polres Labuhanbatu dari hati yang paling dalam, dengan kejadian yang saya lakukan, saya memohon maaf yang sebesar besarnya kepada orangtua saudara Evi," ucap Bripka Janu.

Halaman Selanjutnya
img_title