Bambang Pranoto Angkat Bicara dan Berikan Klarifikasi Sengketa Kutus Kutus
- Istimewa/VIVA Medan
Merek Kutus Kutus tersebut diajukan pendaftarannya pada 2014 atas instruksi Bambang Pranoto kepada anak sambungnya. Namun, anak sambungnya mendaftarkan merek tersebut ke atas nama diri sendiri. Pada saat Riva bertemu dengan anak sambungnya, dan bersama anak kandung dari Bambang Pranoto, Riva sudah menawarkan untuk bersama-sama membesarkan Kutus Kutus.
Tapi anak sambungnya menolak tawaran tersebut. Padahal selama ini Bambang Pranoto sebagai ayah sambung sudah memberikan kasih sayang selayaknya anak, bahkan telah memberikan fasilitas yang istimewa. Bahkan Bambang Pranoto akan memberikan uang Rp 15 miliar jika anak sambungnya mau mengalihkan merek Kutus Kutus ke Bambang Pranoto sebagai penemu, peracik dan pelopor Kutus Kutus sejak 2011.
Namun tawaran tersebut ditolak, dan pihak anak sambung justru mengajukan sejumlah uang melalui kuasa hukumnya dengan total sebesar Rp70 miliar untuk pengalihan 15 bidang tanah, 9 lembar surat perizinan atau termasuk di dalamnya sertifikat merek Kutus Kutus yang sebenarnya aset-aset itu secara de facto adalah milik Bambang Pranoto.
Akhirnya setelah proses musyawarah, Bambang Pranoto memberikan uang sejumlah Rp 18 miliar untuk pengalihan aset tanah, sedangkan untuk merek Kutus Kutus Bambang Pranoto memilih untuk tidak memenuhi permintaan uang, yang tidak masuk akal tersebut, dan memilih untuk bertransformasi menjadi Sanga Sanga.
Malah, berita yang berhembus dikaitkan dengan kehadiran Riva dalam kehidupan Bambang Pranotodan kini dijadikan bahan serangan. "Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat melihat permasalahan ini secara objektif dan tidak terpengaruh oleh berita yang tidak sesuai fakta," ucap Bambang.