Perda Pemkab Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 Diminta Dievaluasi, Gapki Sumut: Harga TBS Semakin Mahal

Ketua GAPKI Sumut, Timbas Prasad Ginting.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan dampak Perda Pemkab Labuhanbatu nomor 7 tahun 2024. Perda tersebut melarang kendaraan yang mengangkut lebih dari 8 ton melintas.

Resmikan Lapangan Merdeka Medan, Bobby Nasution: Kawasan Bersejarah Kemerdekaan Indonesia

Perda nomor 7 tahun 2024 itu antara lain berisi larangan kendaraan barang umum yang melintasi jalan daerah di kabupaten itu dengan Gross Vehicle Weight (GVW) di atas dari 8.000 kilogram atau setara dengan 8 ton.

"Salah satu dampaknya adalah bertambah mahalnya ongkos/biaya angkut TBS (Tandan Buah Segar) sawit yang akhirnya membuat harga TBS itu semakin mahal," ujar Ketua Gapki Sumut, Timbas Prasad Ginting di Medan, Senin 17 Februari 2025. 

SMKN 11 dan Unimed Melenggang ke Final iForte National Dance Competition 2025

Selain berdampak pada ongkos angkut yang bertambah mahal, Perda Pemkab Labuhanbatu nomor 7 tahun 2024 itu juga akan menimbulkan peningkatan jumlah kendaraan truk yang melintas di daerah itu.

Kalau biasanya TBS hasil panen bisa sekali atau dua kali angkut, maka dengan perda itu, buah sawit itu harus diangkut beberapa kali.

Pendaftaran Balon Ketua KONI Sumut Mulai 8 April 2025, Ini Jadwalnya

Ilustrasi panen sawit.

Photo :
  • Istimewa/Facebook

"Artinya volume lalulintas kenderaan truk semakin banyak/padat dan itu bukan hanya menimbulkan kemacetan dan bahaya kecelakaan tabrakan. Tetapi juga rentan membuat jalan semakin rusak," ujar Timbas. 

Perda itu juga bisa menuai konflik antara pengusaha dan buruh bongkar muat. Kalau muatan sedikit, tentunya pembayaran upah bongkar/muat TBS dari truk dikurangi dan belum tentu pekerja bersedia dikurangi upahnya. 

"Sangat sulit pengusaha termasuk petani memenuhi aturan Perda nomor 7 tahun 2024. Perda itu diharapkan dievaluasi," ujarnya. 

Apalagi, ujar Timbas, Kabupaten Labuhanbatu menjadi salah satu daerah sentra produksi sawit Sumatera Utara (Sumut).

Harga TBS yang bertambah mahal, otomatis juga mendorong kenaikan harga produk turunannya khusus minyak goreng yang menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Saat ini saja, katanya, harga minyak goreng sudah dikeluhkan masyarakat.

"Belum lagi kalau bicara soal persaingan di dunia internasional. Kalau harga TBS mahal, harga CPO dan produk turunan  asal Sumut tidak bisa bersaing di pasar internasional," katanya. 

Gapki berharap, Pemkab Labuhanbatu mempertimbangkan kembali Perda nomor 7 tahun 2024. Termasuk ke depannya mempertimbangkan peningkatan kualitas jalan sesuai dengan kapasitas daerahnya sebagai produsen hasil perkebunan

"Pemkab Labuhanbatu mungkin bisa menggunakan dana bagi hasil perkebunan sawit yang sudah dikucurkan untuk membantu biaya perbaikan maupun peningkatan kualitas jalan," katanya.