Buntut Kematian Seorang Warga, 3 Personel Polrestabes Medan di PTDH
- Fanpage Polrestabes Medan
VIVA Medan - Buntut penganiayaan hingga berujung tewasnya, seorang warga bernama Budianto Sitepu alias BS (42) warga Kabupaten Deliserdang. Hasil Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan hukuman kepada 7 personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.
Dari ketujuh personel oknum polisi tersebut, tiga personel, yakni Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sidang tersebut, merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-A/501/XII/2024/Bidpropam yang dilaporkan oleh AKP Dr. Rahmadani, S.H., M.H.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengungkapkan ketiga personel itu, mengajukan banding atas putusan tersebut. "Selain itu, mereka juga harus menjalani penempatan khusus selama 20 hari," ucap Siti, Senin 3 Februari 2025.
Sementara itu, 4 personel lainnya, yaitu Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun. "Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban," kata Siti.
Siti menjelaskan putusan merupakan komitmen tegas dari Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi. Selain itu, Siti mengungkapkan bahwa setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pimpinan Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar etik san disiplin akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan,” jelas Siti.
Lebih lanjut, Kompol Siti menambahkan bahwa putusan sidang ini adalah bukti nyata bahwa Polda Sumut tidak akan menutup mata terhadap kesalahan anggotanya.
“Kami ingin memastikan bahwa Polri tetap menjadi institusi yang dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran akan terus diperketat,” sebut Siti.
Dengan adanya sanksi tegas ini, Polda Sumut berharap dapat menjadi contoh bagi anggota lainnya agar tetap profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas.
"Masyarakat pun diharapkan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian," ucap Siti.
Siti mengatakan bahwa kasus ini, menjadi peringatan keras bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang.
"Polda Sumut memastikan bahwa reformasi kepolisian terus berjalan dan setiap oknum yang melanggar akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Siti.