Refleksi Penyelamatan Kawasan Ekosistem Batang Toru
- BS Putra/VIVA Medan
Panut menunjuk titik Sungai Batang Toru pada analisis NDVI tahun 2013 belum ada pembukaan, namun kemudian terjadi fragmentasi sepanjang sungai tersebut di analisis NDVI tahun 2023. "Dan di sini juga merupakan areal PLTA sehingga memang tersentral pembukaan atau hilangnya vegetasi itu di dua tempat itu saja yang secara signifikan terjadi," katanya.
Panut menegaskan, hasil analisis vegetasi ini untuk menjadi perhatian karena di ekosistem seluas 240.000 hektare yang juga mencakup hutan lindung dan areal penggunaan lain ini juga mendapat tekanan dari aktivitas manusia, konversi untuk pertanian, pertambangan/industri ekstraktif, PLTA, penebangan pohon, membuat tantangan konservasi semakin kompleks.
Menurutnya, dibutuhkan kolaborasi dari berbagai civil society organization (CSO) yang bekerja di blok/koridor barat, timur dan selatan, masyarakat lokal dan pemerintah daerah. Menurutnya perlu ada penguatan ekonomi hijau, begitu juga dengan berbagai lembaga lokal misalnya dengan masyarakat adat. Panut menambahkan, sejak tahun 2022 pihaknya mendampingi masyarakat adat di sejumlah titik di Tapanuli Utara.
Salah satunya di Desa Simardangiang, Kecamatan Pahae Julu. Pada Agustus 2024, masyarakat Simardangiang mendapatkan pengakuan atas 2.917 hektare hutan adat dari KLHK RI dengan nomor Surat Keputusan (SK) Nomor 6056/2024, tertanggal 15 Maret 2024.
Sebelumnya, mereka juga menerima SK Bupati Tapanuli Utara Nomor 457/2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat seluas 5.797 hektar. Dari 2.917 hektar itu, 513 hektar di antaranya berfungsi sebagai hutan produksi.
"Artinya itu salah satu sistem yang bisa kita angkat untuk mempertahankan lanskap Batang Toru. Hutan adat sebagai pengelolaan wilayah yang berkelanjutan itu menjadi salah satu intervensi yang menjadi fokus pekerjaan dari teman-teman di sana bersama dengan masyarakat adat di sana," katanya.
Pihaknya ingin mendorong adanya pertimbangan pemerintah untuk merevisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Sumatera Utara secara utuh yang memang mengedepankan perlindungan ekosistem Batang Toru.
"Kita mengharapkan tata ruang itu mengakomodir habitat spesies yang penting ini untuk menjadi perlindungan karena memiliki fungsi ekologi dan juga sekaligus upaya mitigasi terhadap bencana alam dan perubahan iklim," katanya.
Sementara itu, Manajer Program dan Tata Kelola Pengetahuan Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara (Walhi Sumut), Fhiliya Himasari mengatakan, berbicara ekosistem Batang Toru, pihaknya bersama organisasi lainnya sudah mengadvokasi jauh sebelum 2016.