Ini Rincian Besaran UMP dan UMSP Sumut 2025 di 8 Sektoral

Ilustrasi uang.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara untuk Tahun 2025 sebesar 6,5 persen dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Utara di 8 sektor usaha.

Sah, UMP Sumut 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2,9 Juta

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor : 188.44/807/KPTS/2024, UMP Sumatera Utara Tahun 2025 adalah sebesar Rp. 2.992.559. Sedangkan, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor : 188.44/825/KPTS/2024 tanggal 11 Desember 2024, terdapat 8 Sektor Usaha* yang ditetapkan UMSP sebagai berikut:

1. Sektor Pertanian dan Kehutanan Perikanan, dengan kenaikan sebesar 6% diatas UMP, yakni Rp. 3.172.113,-.

Pemerintah Pusat Salurkan DIPA dan TKD 2024 ke Sumut Capai Rp63,24 Triliun

2. Sektor Pertambangan dan Penggalian, dengan kenaikan sebesar 6,5% di atas UMP, yakni Rp3.187.075,-

3. Sektor Industri Pengolahan, dengan kenaikan antara 4 – 6% di atas UMP, yakni antara Rp. 3.112.261,- sampai Rp. 3.172.113,-

Uji Coba Makan Siang Gratis di Medan, Bima Arya : Ada Manfaat Ekonomi bagi Masyarakat

Kadis Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga.

Photo :
  • Aris Dasril/VIVA Medan

4. Sektor Konstruksi, dengan kenaikan antara 6 – 7,5% di atas UMP, yakni antara Rp. 3.172.113,- sampai Rp. 3.217.001,-

5. ⁠Sektor Pengangkutan dan Pergudangan, dengan kenaikan sebesar 4% di atas UMP, yakni Rp. 3.112.261,-

6. Sektor Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, dengan kenaikan antara 3,5 – 5% di atas UMP, yakni Rp. 3.097.299,- sampai Rp. 3.142.187,-

7. Sektor Informasi dan Komunikasi, dengan kenaikan sebesar 9% di atas UMP, yakni Rp. 3.261.889,-

8. Sektor Aktivitas Keuangan dan Akuntansi, dengan kenaikan sebesar 9% di atas UMP, yakni Rp. 3.261.889,-

"8 Upah minimum sektoral provinsi, Yang tentu besarannya bervariasi," ungkap Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga kepada wartawan, di Kota Medan, Kamis 12 Desember 2024.

Ismail mengungkapkan bahwa sesuai dengan instruksi Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, UMP Sumut dan UMSP Sumut, efektif berlaku 1 Januari 2025. Ismail mengimbau seluruh perusahaan di Sumut untuk mengikuti peraturan baru terkait dengan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK tahun 2024.

Hal itu, berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang ketetapan UMP, UMK dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025. "Ini jaring pengaman sosial ya, untuk mereka pekerja ya. Yang dibawah 12 bulan, perusahaan yang sudah mempekerjakan di atas 12 bulan sudah menaikkan upahnya ada standar upah," ucap Ismail.

"Kita mendorong, badan usaha untuk menerapkan struktur upah, memperbaiki standar upahnya," kata Ismail kembali.