Sah, UMP Sumut 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2,9 Juta
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2025, sebesar 6,5 persen. Sebelumnya, UMP Sumut 2024 sebesar Rp2.710.493 naik menjadi Rp 2.992.559.
"Pemprov Sumut sudah menetapkan UMP 2025, naik sebesar 6,5 persen. Jadi dapat kami ringkaskan, UMP tahun 2025, sebesar Rp 2.992.559," sebut Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga kepada wartawan di Kota Medan, Kamis siang, 12 Desember 2024.
Selain itu, Ismail mengatakan bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni juga menetapkan Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Sumut 2025.
"8 Upah minimum sektoral provinsi, Yang tentu besarannya bervariasi," tutur Ismail.
Ismail mengungkapkan bahwa sesuai dengan instruksi Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, UMP dan UMSP serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sudah ditetapkan dan diumumkan pada 18 Desember 2024.
"Untuk UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK bapak Gubernur Sumut, menetapkan untuk efektif berlaku 1 Januari 2025," jelas Ismail.
Ismail mengimbau seluruh perusahaan di Sumut untuk mengikuti peraturan baru terkait dengan UMP Sumut dan UMSP serta UMK dan UMSK tahun 2025. Hal itu, berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang ketetapan UMP, UMK dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025.
"Ini jaring pengaman sosial ya, untuk mereka pekerja ya. Yang dibawah 12 bulan, perusahaan yang sudah mempekerjakan di atas 12 bulan sudah menaikkan upahnya ada standar upah," ucap Ismail.
"Kita mendorong, badan usaha untuk menerapkan struktur upah, memperbaiki standar upahnya," kata Ismail kembali.