Laporan Terhadap Plt Bupati Tapsel Diduga Ajak Dukung Bobby Nasution, Bawaslu : Memenuhi Syarat

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Sumber :
  • Instagram KPU Sumut

VIVA Medan - Laporan disampaikan Tim Hukum Edy Rahmayadi terhadap Plt Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Rasyid Assaf Dongoran. Bawaslu Sumut , menyatakan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti dalam pengusutan penanganan dugaan pelanggaran.

Ketua MKGR Sumut Dampingi Bobby Nasution Jemput Aspirasi Warga Simalungun

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut , Saut Boangmanalu, saat dikonfirmasi VIVA, Senin siang, 18 November 2024. "Kita sudah menerima laporannya tentang ada rekaman video dalam berupa voice (suara mirip Plt Bupati Tapsel ) yang berdurasi 3 menit, 16 detik,” sebut Saud.

Suatu hal ditegaskan dalam video berupa suara itu, terkait dengan keperpihakan dan otorisasi dan intimidasi oleh Plt Bupati Tapsel kepada Kepala Sekolah se-Kabupaten Tapsel dengan mengarahkan untuk mendukung paslon Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution -Surya. “Sudah kita melakukan kajian awal. Berdasarkan hasil pleno kita, memenuhi syarat formil dan materil,” kata Saud dengan tegas.

Aquabike 2024 Berjalan Sukses, Menpora : Kejuaraan Internasional Ini Semakin Banyak Diminati

Tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Plt Bupati Tapsel tersebut. Saud mengungkapkan berdasarkan pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang- undang.

 

Respon Keluhan Masyarakat, Edy Rahmayadi Tinjau Jembatan di Palas

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

 

“(Plt Bupati Tapsel) Diduga ketentuan pasal 71 ayat 1, juncto pasal 188 Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Sudah dilakukan pembahasan di tingkat provinsi setelah kami menerima laporannya,” jelas Saud.

Saud mengungkapkan lokasi dugaan perkara tersebut, berada di Kabupaten Tapsel. Bawaslu Sumut melimpahkan laporan terhadap Rasyid Assaf Dongoran ke Bawaslu Tapsel, dengan instruksi segera ditindaklanjuti. "Lalu lokosnya ada di Kabupaten Tapsel, Bawaslu Sumut melalui perintah plenonya dilimpahkan ke Bawaslu Tapsel, tertanggal 15 November 2024, lalu," sebut Saud.

Saud mengungkapkan laporan terhadap Plt Bupati Tapsel sudah diregistrasi dan sudah dilakukan pembahasan penanganan dugaan pelanggaran tersebut, di Central Gakkumdu di Bawaslu Tapsel. "Sudah dilakukan registrasi (laporan terhadap Plt Bupati Tapsel), pada tanggal 17 November 2024, sudah dilakukan pembahasan satu di central Gakkumdu di Bawaslu Tapsel," ucap Saud.

Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Edy Rahmayadi melaporkan Plt Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Rasyid Assaf Dongoran ke Bawaslu Sumut, Kamis 14 November 2024. Laporan tersebut, terkait Rasyid Dongoran berpihak kepada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya.

Rekaman suara Rasyid Dongoran melakukan pertemuan dengan Kepala Sekolah se-Kabupaten Tapsel, viral di media sosial. Laporan itu, disampaikan Tim Hukum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala atas keperpihakan Plt Bupati Tapsel seorang ASN kepada Bobby-Surya di Pilgub Sumut 2024.

"Melaporkan Plt Tapanuli Selatan, apa laporan kami?. Kami menerima rekaman dan voice dari relawan 02, Edy-Hasan yang memberikan laporan kepada kami," sebut Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin kepada wartawan, usai menyampaikan laporan di Kantor Bawaslu Sumut.

Yance mengungkapkan dengan jelas Plt Bupati Tapsel melakukan pengancaman dan intimidasi, kepada guru itu semua. Dia sampaikan tegas dan lugas. Apa bila, ada keperpihakan kalau tidak mendukung Bobby-Surya, akan menjadi masalah. Mirisnya, Yance mengungkapkan Kanit Tipikor Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) Ipda Sahad Mahardian Harahap, diduga hadir dalam pertemuan tersebut.

"Menunjuk disini ada Kanit Tipikor Polres Tapsel. Kalau ada masalah ini, tidak lebih 360 orang. Hal seperti ini, hal-hal yang dilarang," ucap Yance.

"Kalau Plt Bupati Tapsel ingin menjadi Tim Sukses salah paslon silakan. Tapi, dia jangan melakukan dalam jabatannya itu. Apa lagi, menggunakan kantor Bupati Tapsel. Yang harus kehendak dia mau, pasangan Bobby-Surya itu," jelas Yance.

Yance berharap atas laporan ini, Bawaslu Sumut langsung menindaklanjuti. Agar memberikan efek jera kepada ASN yang terlibat politik praktis dan jangan terjadi kembali. "Kami berharap laporan kami ditindaklanjuti Bawaslu, kami berharap peristiwa jangan terjadi lagi. Di Tapsel terlalu buruk di Indonesia, terlalu banyak cawe-cawe disitu," sebut Yance.

Yance mengungkapkan berencana akan melaporkan Kanit Tipikor Polres Tapsek ke Propam Polda Sumut. Bila ikut serta dalam pertemuan tersebut, tanpa ada niat untuk melarang atas keperpihakan ASN kepada Bobby-Surya di Pilgub Sumut 2024.

"Pak Kanit Tipikor silakan ada klarifikasi, jika anda tidak mengklarifikasi, kami akan laporkan ke Propam. Tidak boleh berpihak kepada salah satu paslon. Kami berharap Bawaslu segera proses ini, karena massa kampanye sebentar lagi," kata Yance.