Imbas Kelalaian Pengendara di Perlintasan, Penumpang Kereta Api Dirugikan
Minggu, 20 Oktober 2024 - 12:06 WIB
Sumber :
- Dok KAI Sumut
Pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
Baca Juga :
Mudik Lebaran 2025, KAI Catat Penjualan Tiket KA Jarak Jauh di Sumut Tembus 101 Ribu Tiket
"KAI mengimbau kepada stakeholders agar lebih peduli serta lebih perhatian terhadap keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang sesuai dengan kewenangannya," kata Anwar.