Bawa Sabu 4 Kg, Warga Aceh Calon Penumpang Pesawat Garuda Ditangkap di Bandara Kualanamu
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Seorang pria berinisial AA (47) warga Aceh Utara, Aceh, diamankan di Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa pagi, 28 Februari 2023, sekitar pukul 08.30 WIB. Karena, kedapatan membawa sabu sekitar 4.000 gram atau 4 kilogram.
Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasapura Aviasi, Dedi Al Subur menjelaskan kronologi penangkapan AA, yang merupakan warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Berawal dari pemeriksaan di X-ray terhadap pelaku yang merupakan penumpang pesawat tujuan Kualanamu-Soekarno Hatta.
"Petugas Avsec sekitar pukul 08.35 WIB. Ketika sedang melakukan pemeriksaan dan pemantauan pada layar monitor x-ray. Terdapat salah satu koper milik calon penumpang (AA), terindikasi membawa barang terlarang yang masuk dalam kategori jenis narkotika," kata Dedi kepada wartawan, Selasa 28 Februari 2023.
Baca juga:
- Kini 12 Orang, Korban Pelecehan Sejoli Mahasiswa Kedokteran Universitas Andalas Terus Bertambah
- Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas Bersyarat dari Lapas Tanjung Gusta
- Preman Intimidasi dan Ancam Wartawan saat Liput Pra Rekontruksi Kasus Oknum Anggota DPRD Medan
Dedi mengungkapkan bahwa dilakukan pemeriksaan terhadap AA calon penumpang Garuda GA 185 itu. Alhasil, ditemukan 16 bungkus diduga berisikan sabu sekitar 4 kg.
"Melakukan komunikasi dan mengajukan beberapa pertanyaan kepada AA. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan pada koper dimaksud, didapati barang yang diduga sejenis narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 16 bungkus plastik," jelas Dedi.
Selanjutnya, Petugas Avsec Bandara Internasional Kualanamu menyerahkan pelaku AA ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.