Ranperda KTR Pekanbaru Disahkan, Pelaku UMKM Korban Terdampak Langsung

Ilustrasi suasana tempat hiburan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terancam gulung tikar bila bila Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD Kota bersama Pemerintah Kota disahkan. Ranperda ini menimbulkan kritik dari berbagai kalangan masyarakat.

Kuliah Umum di Mikroskil, Rico Waas Dorong Mahasiswa Ciptakan Solusi Digital di Masa Mendatang

Dampak yang akan merasakan langsung bila Ranperda KTR ini disahkan, para pelaku usaha terkait pelarangan mempromosikan, mengiklankan, menjual dan/atau membeli rokok yang dipandang melebihi aturan Kawasan Tanpa Rokok pada umumnya.

Sejumlah tempat seperti kafe, restoran, hotel, tempat wisata atau rekreasi dan tempat hiburan termasuk lapangan umum dan militer juga akan terancam steril dari kegiatan yang disponsori rokok.

Kejuaran Dunia Aquabike 2024 di Danau Toba, Momen Tingkatkan Pendapatan Daerah

“Perda KTR ini sangat memberatkan kami para pelaku UMKM. Sebagai gambaran, jika pelarangan total dilakukan di kafe dan restoran, minimal ada 10 hingga 40 tenaga kerja yang terdampak untuk usaha kecil. UMKM akan sangat down. Pemerintah apakah bisa memberi alternatif pengganti pendapatan jika ada pengurangan tenaga kerja,” ujar Micco, salah satu pelaku UMKM kafe dan restoran di Pekanbaru, Kamis 29 Agustus 2024.

Suasana Kota Pekanbaru.

Photo :
  • Istimewa/VIVA
Indonesia Aja LPS Travel Fair 2024, Beli Tiket KA Diskon 20 Persen

Micco menilai Ranperda KTR ini sangat tidak adil dan berdampak masif pada denyut perekonomian masyarakat. Terutama segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang tengah bangkit dari masa krisis pasca pandemi COVID-19. Apalagi di dalam Perda KTR tersebut ada pasal yang menyebutkan bahwa adanya tambahan zonasi pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship dengan radius 500 meter dari kawasan tanpa rokok yang ditetapkan.

“Realitanya, event yang disponsori oleh produk tembakau telah menggerakkan penjualan dan promosi dari UMKM, kafe hingga restoran. Jika disahkan, Perda KTR ini akan berdampak kepada usaha warga termasuk UMKM. Kami mohon pada pemerintah agar melihat realita sebelum membuat peraturan. Bisa habis ini ekonomi masyarakat,” tegas Micco.

Halaman Selanjutnya
img_title