Ganti Rugi Lahan Sport Centre, Pemprov Sumut Pastikan Penggarap Masuk Daftar Nominatif

Tim Terpadu lakukan penertiban di lahan Sport Center.
Sumber :
  • Pemprov Sumut

VIVA Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan di lahan pembangunan Sport Centre, di Desa Sena, Kabupaten Deliserdang, sudah dilakukan melalui putusan pengadilan (konsinyasi).

DPRD Deliserdang Usulkan 3 Nama Calon Pj Bupati Gantikan Ali Yusuf Siregar

Ganti rugi tersebut telah diserahkan melalui Pengadilan Negeri Lubukpakam, setelah sebelumnya Tim Apraisal menghitung nilai harga tanaman dan bangunan yang masih berdiri di atas lahan Sport Centre Sumut.

Selanjutnya Pemprov Sumut melalui Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan, segera menjalankan proses pembangunan fasilitas olahraga di lokasi tersebut.

Indra Simaremare Diusulkan Jadi Calon Pj Bupati Taput Gantikan Nikson Nababan

Baca juga:

Atas kondisi itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumut Mahfullah P Daulay menjelaskan bahwa Tim Terpadu telah melakukan upaya penertiban di atas lahan Sport Centre, pada Selasa 21 Februari 2023, lalu. Para petugas juga mengimbau kepada para penggarap agar bersikap kooperatif dan tidak memancing provokasi.

Pemprov Sumut Catatkan Realisasi Pendapatan Daerah Capai Rp12,7 Triliun

"Kita bersama tim terpadu, terdiri dari Satpol PP Sumut dan Deliserdang, TNI/Polri, Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Sumut, Pemerintah Kecamatan Batangkuis, Pemerintah Desa Sena hingga Kepala Dusun, telah turun ke lokasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih menduduki lahan Sport Centre," kata Mahfullah, Sabtu 25 Februari 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title