Ganti Rugi Lahan Sport Centre, Pemprov Sumut Pastikan Penggarap Masuk Daftar Nominatif
- Pemprov Sumut
VIVA Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan di lahan pembangunan Sport Centre, di Desa Sena, Kabupaten Deliserdang, sudah dilakukan melalui putusan pengadilan (konsinyasi).
Ganti rugi tersebut telah diserahkan melalui Pengadilan Negeri Lubukpakam, setelah sebelumnya Tim Apraisal menghitung nilai harga tanaman dan bangunan yang masih berdiri di atas lahan Sport Centre Sumut.
Selanjutnya Pemprov Sumut melalui Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan, segera menjalankan proses pembangunan fasilitas olahraga di lokasi tersebut.
Baca juga:
- Lantik ASN Pensiun dan Meninggal, Kepala BKD Layak Dicopot, DPRD Sumut: Permalukan Gubernur
- Menuju PON 2024, KONI Sumut Tegaskan Coret Atlet Tak Disiplin
- Persiapan PON 2024, Sport Center Sumut Masih Semak Belukar
Atas kondisi itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumut Mahfullah P Daulay menjelaskan bahwa Tim Terpadu telah melakukan upaya penertiban di atas lahan Sport Centre, pada Selasa 21 Februari 2023, lalu. Para petugas juga mengimbau kepada para penggarap agar bersikap kooperatif dan tidak memancing provokasi.
"Kita bersama tim terpadu, terdiri dari Satpol PP Sumut dan Deliserdang, TNI/Polri, Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Sumut, Pemerintah Kecamatan Batangkuis, Pemerintah Desa Sena hingga Kepala Dusun, telah turun ke lokasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih menduduki lahan Sport Centre," kata Mahfullah, Sabtu 25 Februari 2023.