Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Rp 24 Miliar, Eks Sekdis Kesehatan Sumut dan PPK Ditahan Kejati Sumut
- Dok Kejati Sumut
VIVA Medan - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut kembali menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Mark Up program pengadaan penyediaan sarana, prasarana bahan dan peralatan pendukung Covid-19, berupa alat perlindungan diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.
Kedua tersangka itu dalam kasus dugaan korupsi, yakni Aris Yudhariansyah sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumut serta pejabat pelaksana teknis kegiatan dan Ferdinand Hamzah Siregar sebagai pejabat pembuat komitmen pada pengadaan APD, yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Sumut TA 2020.
"Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80," ucap Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, Rabu petang, 14 Agustus 2024.
Kedua tersangka, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun alasan dilakukan penahanan, kata Yos A Tarigan, Tim Penyidik sudah menemukan dua alat bukti, kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan.
"Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," ucap Yos.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes dan Robby Messa Nura dan dalam persidangan terungkap bahwa kedua tersangka tersebut, ikut terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut.
Dimana, eks Kadinkes Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan (58) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi APD Covid-19 tahun 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 24 miliar.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Alwi Mujahit, yang dibacakan oleh JPU Hendri Edison Sipahutar, Kamis 1 Agustus 2024. Tuntutan yang sama juga diberikan JPU Hendri Sipahutar kepada terdakwa Robby Messa Nura (44) selaku rekanan (berkas terpisah), yakni hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.